"Kasus Sipadan-Ligitan: masalah pengisian konsep negara" proses penyelesaian sengketa pulau Sipadan dan pulau Ligitan
oleh Hasan Wirayuda ([Publisher not identified]
, 2003)
|
Dengan pengamatan yang seksama dapat diketahui bahwa argumentasi hukum yang diajukan para pihak yang mendukung klaimnya sesungguhnya mengacu pada prinsip hukum yang sama yakni suksesi kepemilikan yang diwarisi dari penguasa kolonial masing-masing. Melalui alur argumentasi dan pembuktian yang berbeda, baik Indonesia dan Malaysia mengklaim kepemilikannya tas kedua pulau berdasarkan dalil uti possidetis. Indonesia mendasarkan kalimnya pada treaty-based title, utamanya penfsiran atas pasal IV konvensi 1891, yakni bahwa garis 4 10 LU yang memberikan petunjuk tentang batas kepemilikan Belanda dan Inggris di sebelah selatan dan utara garis 4 10 LU tersebut adalah garis yang memotong P. |
|
No. Panggil : | HUPE-XXXIII-1-Mar2003-30 |
Entri utama-Nama orang : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2003 |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | |
Majalah/Jurnal : | Hukum dan Pembangunan |
Volume : | Vol. XXXIII (1) Maret 2003: 30-50 |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
HUPE-XXXIII-1-Mar2003-30 | 03-20-938666468 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 93277 |