Merger pada umumnya, termasuk merger vertikal pada khususnya, merupakan salah satu langkah strategis bagi setiap pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya. Melalui merger diharapkan pelaku usaha dapat meningkatkan efisiensinya, meningkatkan daya saingnya, memperluas pangsa pasarnya, memperkuat modal, serta mampu menciptakan sinergi perusahaan menjadi lebih baik guna untuk membangun kinerja perusahaan menjadi lebih baik. Pelaksanaan merger ini tentunya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu ketentuan hukum merger sebagaimana dimaksud dalam UU No.1/1995 tentang PT (UUPT) jo PP 27/1998 tentang Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan Perseroan dan aturan, aturan khusus lainnya, sesuai dengan status dari perusahaan yang akan melakukan merger. Merger juga bisa menimbulkan adanya sisi negatif, termasuk juga merger vertikal, dalam persaingan antar pelaku usaha lainnya, yang tentunya juga dapat membawa kerugian, baik bagi masyarakat konsumen maupun bagi persaingan sehat dalam berusaha. Untuk itu perlu adanya ketentuan hukum, yang dapat membatasi agar pelaksanaan merger tersebut tidak mengakibatkan terjadinya monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, yaitu UU No.5/1999 Pasa12S dan Pasal 29, UU No.1/1995 Pasal 104 ayat (1) jo PP 27/1998 Pasal 4. Ketentuan hukum ini merupakan dasar hukum bagi larangan monopoli atas merger. Pelaksanaan merger juga harus memperhatikan akan kepentingan pihak-pihak tertentu, seperti pemegang saham minoritas, karyawan perasahaan, kreditur, prirnsipal, masyarakat dan persaingan sehat dalam berusaha (Pasal 104 jo Pasal 55 UUPT dan Pasal 4 jo Pasal 5 PP 27/ 1998). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tujuan untuk menganalisis norma-norma hukum tentang merger yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, guna untuk mendapatkan kesimpulan yang utuh mengenai permasalahan yang akan diteliti, sehingga dapat mengungkapkan kebenaran. Alat pengumpulan data berupa peraturan perundang-undangan, bahan kepustakaan, dan informasi dari para informan yang terkait. |