:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Jaringan perdagangan benang ilegal di Kec. Majalaya , Kab. Bandung

Ruslan Ependi; Parsudi Suparlan, 1938-2007, supervisor; Agung Setia Imam, supervisor (Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004)

 Abstrak

Tesis ini mengenai pelanggaran hukum berkenaan dengan bisnis benang tenun dan industri tekstil yaitu kejahatan korporasi di bidang perpajakan yang dilakukan oleh pabrik benang dan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam KUI-IP oleh pabrik tekstil, pencelupan dan pedagang benang di Majalaya.
Besarnya permintaan pasar terhadap benang dalam sektor industri tesktil, mengakibatkan kemunculan benang ilegal dan menjadi mantap karena adanya jaringan kejahatan, tingkat harga benang ilegal lebih murah dibanding benang resmi sehingga permintaan benang ilegal sangat tinggi, merupakan faktor-faktor yang saling terkait, yang menyebabkan teijadinya perdagangan benang secara ilegal.
Perdagangan benang ilegal tetap ada dan sulit diberantas, karena adanya tindak kriminal oleh petugas kepolisian yang bertindak atas nama tugas-tugas kepolisian untuk kepentingan did mereka sendiri, tidak untuk penegakkan hukum terhadap pelanggaran hukum berkenaan dengan bisnis benang tenun dan industri tekstil.
Pihak-pihak yang disadari atau tidak, telah membentuk suatu jaringanjaringan kejahatan dan jaringan sosial. Jaringan-jaringan kejahatan terdiri dari jaringan pencuri, penadahl perantara, dan pedagang benang, sedangkan anggota jaringan sosial ini meliputi pars karyawan pabrik, para pedagang, PKL, supir angkot, kusir delman, tukang becak, tukang ojek, pengrajin tekstil, dan kelompok warga masyarakat tertentu. Jaringan sosial ini terbentuk karena adanya rasa saling membutuhkan, memperoleh manfaat dan keuntungan yang bersifat material.
Masalah penelitian dalam tesis ini adalah jaringan jaringan perdagangan benang ilegal di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, yang terdiri dari jaringan pabrik benang (patal), jaringan pencuri, jaringan pedagang/perantara (penadah), jaringan pencelupan, jaringan pembeli (pabrik tekstil), dan jaringan polisi, yang kesemuanya itu merupakan sebuah sistem mata rantai dalam perdagangan benang ilegal.
Hasil penelitian ini menemukan bukti adanya kejahatan korporasi di bidang perpajakan sesuai dengan UU No 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPN.BM, pada kegiatan perdagangan benang yang dilakukan oleh pabrik benang dan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam KUHP oleh beberapa pabrik tekstil, pencelupan dan pedagang benang di Majalaya.
Penelitian ini juga menemukan bukti telah terjadi tindak kriminal oleh petugas kepolisian yang bertindak atas nama tugas-tugas kepolisian untuk kepentingan diri mereka sendiri, tidak untuk penegakkan hukum terhadap pelanggaran hukum berkenaan dengan bisnis benang tenun dan industri tekstil.
Tindak kriminal petugas kepolisian merupakan tindakan yang menyimpang dalam bentuk korupsi dan kolusi, yang pada akhirnya Iebih menguntungkan pejabat birokrasi secara berjenjang ke atas. Hal ini disebabkan oleh semakin besar kewenangan yang dimilikinya. Kerawanan yang timbul adalah jika bawahan sebagai pelaksana merasa gajilpendapatan yang didapat kurang, is akan mencari tambahan dengan menumpang apa yang diperintahkan pimpinannya dalam korupsi dan kolusi, sehingga menjadi suatu "kerakusan".
Perdagangan benang ilegal, bagi sebagian pabrik sangat menguntungkan karena harga benang ilegal sangat murah sehingga dapat mengurangi ongkos produksi, dan keuntungan yang di dapat semakin besar, akan tetapi bagi sebagian pabrik sangat merugikan, karena merusak harga pasaran benang dan persaingan harga jual produksi, karena pabrik yang memproduksi dengan menggunakan bahan baku benang ilegal, dapat dipastikan akan menjual basil produksinya di bawah harga pasaran.
Maka, implikasi dari tesis ini, adalah perlunya upaya penegakkan hokum pleb petugas kepolisian terhadap perdagangan benang ilegal ini, dan menempatkan polisi pada fungsinya yang menuntut kemampuan profesionalisme, untuk dapat mengatasi dan meredamnya secara tepat. Perlunya mekanisme kontrol terhadap tindakan diskresi yang dilakukan oleh petugas polisi dan upaya penegakkan hukum oleh petugas kepolisian, sehingga diharapkan kejahatan dalam perdagangan benang ilegal dapat dicegah dan diatasi serta ditanggulangi.
Tindakan kriminal petugas kepolisian merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri yang harus diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Polri untuk dipertanggungjawabkan oleh setiap pejabat kepolisian, atas pelaksanaan tugas secara hukum dan teknis profesi. Hal ini dimaksudkan untuk pemuliaan profesi kepolisian dan hasilnya dapat menjadi pertimbangan, bagi atasan yang berwenang menghukum maupun bagi pengadilan sesuai peraturan perundangundangan.

 File Digital: 1

Shelf
 T 14916a.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Kata Kunci

 Metadata

No. Panggil : T14916
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Penerbitan : Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik :
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T14916 15-20-708625158 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 93511