:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Penyelesaian sengketa kepemilikan pulau Sipadan dan Ligitan

Hikmahanto Juwana ([Publisher not identified] , 2003)

 Abstrak

Tanggal 3 hingga 12 Juni 2002 Mahkamah Internasional (MI) atau International Court of Justice telah mendengarkan argumentasi lisan (oral hearings) dari Indonesia dan Malaysia sehubungan dengan sengketa wilayah (territorial dispute) Pulau Sipadan dan Ligitan. Dua pulau yang berada di dekat pulau besar Kalimantan (Borneo0 ini sebenarnya merupakan dua pulau kecil yang tidak berpenghuni. Pengtingnya dua pulau untuk menentukan lebar laut wilayah, landas kontinen dan zona ekonomi ekslusif. Kepentingan ekonomi karenanya sangat dominan dalam perebutan pulau ini disamping mempertahankan keutuhan wilayah.

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : HUPE-XXXIII-1-Mar2003-111
Entri utama-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2003
Sumber Pengatalogan :
ISSN :
Majalah/Jurnal : Hukum dan Pembangunan
Volume : XXXIII (1) Maret 2003: 111-122
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi :
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
HUPE-XXXIII-1-Mar2003-111 03-20-947840912 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 93697