:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Sipadan dan Ligitan: bukan soal diantara 17.000

A. Zen Umar Purba (Hukum dan Pembangunan, 2003)

 Abstrak

Tiba-tiba nama "Ligitan" dan "Sipadan" menjadi buah bibir di Indonesia. Bukan karena pulau-pulau itu menyumbang bagi kocek negara, tapi justru karena keduanya "lepas" dari haribaan pertiwi. Putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) 17 Desember lalu menetapkan Malaysialah pemilik Ligitan dan Sipadan dua pulau nun di kanan atas Kalimanta sana.
Ada pendapat yang sangat menyesalkan kekalahan kita di ICJ itu. Sebab biar sejengkal pun wilayah kita harus kita pertahankan. Kelompok ini mengingatkan kemungkinan akan dapat lenyapnya beberapa pulai lain jika makna kekalahan ini tidak dipahami sebagai pelajaran yang mesti dicamkan. Kelompok kedua bersuara santai. Buat apa pusing-pusing menangisi dua pulay yang lepas, sementara ada sekitar 17.000 pulau yang lain. Mengurus pulau yang berpenghuni saja kita belum becus.

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : HUPE-XXXIII-1-Mar2003-123
Entri utama-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: Hukum dan Pembangunan, 2003
Sumber Pengatalogan :
ISSN :
Majalah/Jurnal : Hukum dan Pembangunan
Volume : XXXIII (1) Maret 2003: 123-125
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi :
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
HUPE-XXXIII-1-Mar2003-123 03-19-145837597 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 93698