Pulau-pulau terluar dan batas wilayah nasional status delimitasi batas wilayah nusantara
oleh R.W. Matindas, Klaas J. Villanueva ([Publisher not identified]
, 2003)
|
Tahun 1957 Deklarasi Djuanda memproklamasikan Indonesia sebagai satu negara kepulauan. melalui perjuangan lama, dengan disahkannya Konvensi Hukum Laut International 1982 (HUKLA-82; UNCLOS-III), deklarasi Indonesia sebagai Negara Kepulaua mendapat pengakuan internasional. HUKLA-82 telah meluaskan wilayah nasiona ldari sekita 2 (dua) juta km2 daratan dan laut territorial hanya 3 mil lau dari garis pantai air terendah menjadi sekitar 5 (lima) juta km2 wilayah 'territorial' ditambah sekita 3 (tiga) juta km2 Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) di luar batas territorial. Sesuai Deklarasi Djuanda dan HUKLA-82 lebar laut territorial telah berubah dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut dari garis pangkal kepulauan. Ini hasil diplomasi dan perjuangan untuk mendapatkan satu pembagian juridikasi atas wilayah laut yang lebih equitable bagi semua negara-negara pantai (coastal states). Khususnya bagi negara-negara kepualauan dan negara-negara berkembang yang banyak lahir setelah perang dunia ke-2. |
|
No. Panggil : | HUPE-XXXIII-1-Mar2003-134 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2003 |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | |
Majalah/Jurnal : | Hukum dan Pembangunan |
Volume : | Vol. XXXIII (1) Maret 2003: 134-155 |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
HUPE-XXXIII-1-Mar2003-134 | 03-20-999715628 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 93700 |