Penanganan unjuk rasa oleh Polres Metropolitan Jakarta Pusat
Syahardiantono;
Loebby Loqman, supervisor; Eddy Ihwanto, supervisor
(Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006)
|
Unjuk rasa yang dilakukan oleh warga masyarakat ada yang berakhir dengan damai tetapi ada juga yang berakhir dengan anarkis. Anarkis adalah orang yang melakukan tindakan anarki. Unjuk rasa yang berakhir dengan damai adalah Unjuk rasa yang dilakukan dengan jalan tertib, mengorganisir dirinya sendiri untuk berangkat ke sasaran, menyampaikan aspirasi, kembali kerumah dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum. Sedangkan unjuk rasa yang berakhir dengan anarkis adalah unjuk rasa yang mengakibatkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat.Sejak era reformasi bergulir di Indonesia, kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat semakin terbuka. Penyampaian pendapat bukan saja terbuka melalui media massa, tetapi juga dilakukan melalui aksi unjuk rasa dengan pengerahan massa, baik dalam jumlah besar maupun kecil. Berbagai peristiwa dan kebijakankebijakan pemerintah, balk yang terjadi di dalam negeri maupun luar negeri selalu disikapi dengan aksi turun ke jalan dari kelompokkelompok yang pro dan kontra terhadap peristiwa/kebijakan yang ada.Dari hasil penefitian ditemukan bahwa setiap unjuk rasa memiliki ciri khas yang berbeda satu sama lainnya. ada unjuk rasa yang bertujuan untuk kepentingan umum, seperti yang dilakukan oleh para mahasiswa; ada unjuk rasa yang bertujuan untuk memperjuangkan kepentingannya seperti yang dilakukan oleh para buruh pengunjuk rasa; dan ada juga pengunjuk rasa yang dibayar oleh seseorang yang bertujuan untuk kepentingan tersebut.Dalam pengamanan unjuk rasa yang berada diwilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat, dilakukan oleh seluruh satuan fungsi kepolisian yang ada di Polres Metro .lakarta Pusat dan jugs Polsek. Disamping fungsi-fungsi tersebut diatas, pimpinan Polri telah membuat suatu kebijakan tentang pembentukan negosiator disetiap satuan kewilayahan (satwil) yang sering terjadi unjuk rasa dari warga masyarakat.Setelah Kapoires mendapatkan informasi tentang pengunjuk rasa, maka Kapoires akan memerintahkan satuan Intelpam, untuk melaksanakan pengamanan tertutup. Sedangkan pengamanan terbuka akan dilakukan oleh polisi berseragam dinas yang terdiri dari pengendali massa (dalmas), personil Polsek, dan lain-lain. Semua fungsi-fungsi tersebut mempunyai peran masing-masing.Dalam pengamanan terhadap pengunjuk rasa sangat tergantung kepada kebijakan dari Kapoires Metro Jakarta Pusat. Kebijakan tersebut berpatokan dari jenis unjuk rasa serta saran-saran dari Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Pusat. Jika dalam penilaian Kapoires, bahwa penanganan unjuk rasa, cukup ditangani oleh Kapolsek, maka Kapoires akan menyerahkan sepenuhnya penanganan terhadap unjuk rasa tersebut. tetapi jika menurut penilaian Kapoires unjuk rasa harus ditangani Polres, maka Kapoires akan langsung mengambil aiih pengamanan.Pengamanan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat sangat dipengaruhi oieh pengunjuk rasa. Jika pengunjuk rasa menyatakan bahwa unjuk rasa mereka damai, maka polisi akan mengamankan dengan santai. Tetapi jika pengunjuk rasa adalah dari kalangan yang sering berbuat anarkis, maka polisi akan melakukan pengamanan dengan ketat. |
T17753-Penanganan unjuk rasa-TOC.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T17753 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T17753 | 15-19-159108430 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 94043 |