Pada waktu sekarang ini banyak terjadi ikatan perkawinan yang dilaksanakan cenderung cukup hanya memenuhi persyaratan hukum agamanya saja dan mengabaikan pencatatan perkawinan. Perkawinan yang tidak dicatatkan adalah perkawinan yang hanya dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya tetapi tidak dicatatkan atau didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil dan Kantor Urusan Agama (KUA). Perkawinan yang tidak dicatatkan tentunya akan mempunyai akibat hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan data yang diperoleh dianalisis dengan pendekatan kualitatif, pengumpulan data menggunakan metode studi dokumen dan wawancara sehingga menghasilkan data deskriptif analisis dari apa yang diperoleh dart data tertulis.Penelitian ini menggunakan data sekunder, yaitu data yang bersumber dari buku-buku, peraturan perundangundangan. Berdasarkan analisis tersebut, maka dapat diketahui bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan suatu perkawinan yang tidak dicatatkan, antara lain faktor biaya yang dianggap oleh sebagian masyarakat mahal, faktor pengetahuan yaitu kurang memahami ketentuan perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, faktor keinginan bagi suami untuk melakukan perkawinan yang kedua yang tidak izin terlebih dahulu kepada isteri, dan faktor belum diakuinya suatu penganut Kepercayaan sebagai suatu agama yang resmi oleh Negara. Kemudian perkawinan yang tidak dicatatkan tersebut akhirnya membawa akibat hukum terhadap status perkawinan itu sendiri, status anak, dan harta kekayaan. Oleh karena itu upaya penyelesaiannya antara lain dengan mengajukan Isbath Nikah bagi yang beragama Islam, yaitu penetapan perkawinan, mengulang perkawinan dengan disertai pencatatan perkawinan, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya suatu pencatatan perkawinan. Untuk masyarakat yang kurang mampu, pemerintah setempat mengadakan acara perkawinan massal. Pencatatan perkawinan adalah hal yang sangat penting guna menuntut hak-hak dari isteri dan anak yang dilahirkan.Dan supaya perkawinan tersebut menjadi sah secara hukum agama dan hukum Negara. |