:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Kedudukan joint venture agreement dalam usaha patungan dengan masuknya investor baru

Remigius Jumalan; Felix O. Soebagio, supervisor (Universitas Indonesia, 2006)

 Abstrak

Joint venture agreement merupakan salah satu bentuk dari asas kebebasan berkontrak yang menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Pemegang saham baru dalam perusahaan patungan tidak dengan sendirinya menjadi pihak dalam joint venture agreement karena suatu perjanjian hanya berfaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian lahir karena kehendak para pihak, dan hanya mengikat pars pihak dan tidak mengikat orang lain yang bukan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut. Perjanjian yang menjadi landasan pembentukan perusahaan patungan (joint venture company) adalah joint venture agreement dan anggaran dasar. Joint venture agreement adalah perjanjian antara calon pemegang saham suatu perusahaan joint venture yang tunduk pada hukum perjanjian (law of contract). Sedangkan anggaran dasar adalah perjanjian antara para pemegang saham yang diatur oleh undang-undang perseroan terbatas. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan dalam joint venture agreement dan anggaran dasar perseroan untuk suatu persoalan yang sama, maka ketentuan anggaran dasar yang berlaku, karena kedudukan anggaran dasar lebih tinggi dari joint venture agreement. Hal ini didasarkan pada alasan-alasan berikut, pertama, anggaran dasar merupakan instrumen yang menjadi dasar berdirinya suatu perseroan terbatas. Perseoran terbatas memperoleh status badan hukum setelah anggaran dasarnya disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jadi, anggaran dasar merupakan manifestasi dari pemberian kewenangan dan hak untuk bertindak sebagai perseroan terbatas oleh negara. Kedua, anggaran dasar adalah dokumen hukum dasar (basic constitutional document) bagi setiap perusahaan. Anggaran dasar mengatur lingkup yang luas yang mencakup hampir semua penerapan hukum perseroan terbatas bagi suatu perusahaan. Pada saat anggaran dasar disahkan dan didafl`arkan, maka anggaran dasar menjadi sebuah kontrak antara perseroan dan pemegang sahamnya, antara sesama pemegang saham, dan antara perseroan dan negara. Kedge', common law yang merupakan asal dari konsep joint venture menempatkan anggaran dasar lebih tinggi dari joint venture agreement. DaIam sistem common law, untuk suatu persoalan yang sama apabila terdapat perbedaan antara ketentuan joint venture agreement dan anggaran dasar maka yang berlaku adalah ketentuan anggaran dasar. Apabila dalam sistem common law yang merupakan sumber dasar dari konsep joint venture menempatkan anggaran dasar lebih tinggi dari joint venture agreement maka seharusnya sistem hukum lain yang mengadopsi konsep joint venture dari common late juga menempatkan anggaran dasar lebih tinggi dari joint venture agreement, sehingga dalam hal terdapat perbedaan ketentuan dalam anggaran dasar dan joint venture agreement maka yang berlaku adalah ketentuan anggaran dasar untuk suatu persoalan yang sama.

 File Digital: 1

Shelf
 T 17362-Kedudukan joint.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T17362
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2006
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : iv, 87 hlm., 29 cm.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T17362 15-19-285125731 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 94235