Kontradiksi hukum kewenangan badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia dalam melakukan pemeriksaan terhadap persero di PT. Bank Negara Indonesia Tbk
Nur Sasongko;
Arifin P. Soeriaatmadja, supervisor
(Universitas Indonesia, 2006)
|
Perkembangan pengertian keuangan negara di Indonesia sampai dengan saat ini mengalami berbagai penafsiran yang tersebar dalam berbagai peraturan perundangan menyangkut keuangan negara.Peraturan perundangan terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor l5 tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, antara lain mengatur ruang lingkup kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan adalah meliputi memeriksa tanggung jawab dan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh Pcmerintah Pusat, Pcmerintah Daerah, Lernbaga Negara lainnya, Bank Indoneia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum dan lembaga atau badan lain yang mengelola Keuangan Negara. Sementara itu, dalam konstitusi negara RI yaitu UUD 1945 berikut dengan amandemennya, sebenarnya hanya mengatur keuangan negara dan tidak mengatur keuangan dacrah apalagi keuangan badan-badan usaha negara. Keuangan negara yang dimaksudkan dalam pasal 23 ayat(5) UUD 1945 adalah keuangan negara yang dikaitkan dengan tanggung jawab pemerintah tentang pelaksanaan anggaran, sehingga pengertian keuangan negara dalam ayat (5) tersebut tidak mencakup keuangan daerah dan keuangan perusahaan-perusahaan (kecuali Perjan = perusahaan jawatan).Masalah yang akan dikaji penulis dalam penelitian ini adalah : Mengapa secara yuridis Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia berwenang melakukan pemeriksaan terhadap Persero di PT. Bank Negara Indonesia Tbk? serta apakah kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tersebut telah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum khususnya hukum keuangan publik ?Melalui pendekatan yuridis normatif, penulis menitikberatkan penelitian pada hukum positifdan data kepustakaan serta melalui pengumpulan data, penuiis menganalisis data tersebut dengan menggunakan analisis kualitatif, yakni penulis menguraikan data dalam bentuk uraian dan konsep hukum.Setidaknya ada dua kegunaan penclitian ini, yakni secara praktis dapat diperoleh kejelasan mengenai apakah BPK RI mempunyai landasan secara yuridis dalam melakukan pemeriksaan selama ini terhadap Persero khususnya di Bank-Bank Pemerintah. Sedangkan secara teoritis, dapat lebih memperluas wawasan mengenai apakah sebenamya yang dimaksudkan dengan keuangan negara serta apa yang dimaksudkan dengan merugikan keuangan negara.Dalam penelitian ini, penulis mendapati terdapat hal-hal yang sifatnya kontradiktif mcnyangkul kewenangan BPK Ri melakukan pemeriksaan terhadap Persero di PT. Bank Negara Indonesia Tbk dikaitkan dengan kedudukan lcmbaga BPK RI sebagai salah saw lembaga negara. Selain itu juga apabila dikaitkan dengan kaidah-kaidah dan logika hukum yang berlaku secara umum, terdapat suatu hal yang sifatnya kontradiktif antara kaidah dan logika hukum dengan kewenangan yang dimiliki BPK RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan negara yang sahamnya sebagian dimiliki oleh Negara. |
Kontradiksi-Full Text (T 17970).pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T17970 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | ix, 133 hlm. ; il., 29 cm. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T17970 | 15-20-352919569 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 94979 |