Praktik pendaftaran tanah secara sporadik di Kelurahan Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor
Reza Pahlevi;
Arie Sukanti Sumantri, supervisor; Suparjo Sujadi, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007)
|
Permasalahan yang terjadi di kalangan masyarakat pedesaan dalam hal Pendaftaran tanah secara sporadik, antara lain bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah jarang dilakukan atas dasar kesadaran akan kewajibannya sebagai warga negara untuk mendaftarkan hak atas tanahnya tetapi lebih terdorong oleh kebutuhan praktis, tidak terkecuali pada masyarakat desa Jampang, kecamatan Kemang, kabupaten Bogor. Penelitian difokuskan terhadap pokok-pokok permasalahan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dalam hal pendaftaran tanah secara sporadik di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan kendala yang dihadapi dalam praktik pendaftaran tanah secara sporadik di kantor kelurahan Jampang, kecamatan Kemang, kabupaten Bogor. Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif yang disertai dengan analisis data sekunder dan didukung dengan penelitan lapangan melalui studi dokumen dan wawancara. Hasil penelitian dirumuskan sebagai kesimpulan bahwa proses pendaftaran diawali dengan penelitian membuat surat-surat pernyataan mengenai keabsahan kepemilikan tanah. "Lampiran 13" diisi oleh pemohon atau kuasanya dilampiri tanda bukti hak kepemilikan terakhir, surat pernyataan dan pemilikan dan pengusaan tanah, surat pernyataan tidak sengketa, tidak diperjual belikan atau dijadikan jaminan dan Tanda Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan serta Surat Permohonan Pengukuran yang dilampiri dengan keterangan status tanah dan pernyataan pemasangan tanda batas (patok). Pemohonaan harus melunasi PBB dan Penerimaan Pungutan Desa sebelum pendaftaran tanah diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Hasil pengukuran petugas Kantor Pertanahan merupakan data terakhir yang akan dicantumkan dalam sertifikat. Data fisik dan data yuridis diumumkan sebelum sertifikat diterbitkan dengan masa tenggang 60 hari. Kendala yang ada sering timbul dari pembagian hak waris tanpa Akta Penetapan Waris, perselisihan terhadap batas tanah dengan jalan setapak dan "galengan" sawah, batas pada jalan setapak serta tunggakan luran Pungutan Desa. |
Praktik pendaftaran-TOC (T 17966).pdf :: Unduh
Praktik pendaftaran-Full Text (T 17966).pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T17966 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text ; computer |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | vi, 119 pages : illustration ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T17966 | 15-19-022598717 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 95054 |