Masalah hukum di bidang bioteknologi dan keamanan hayati produk pertanian hasil rekayasa genetik di Indonesia
Ranggalawe Suryasaladin;
Radjagukguk, Erman, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003)
|
Perkembangan Bioteknologi, khususnya teknologi rekayasa genetika menyumbangkan berbagai manfaat bagi sektor pertanian dari pangan di dunia dalam dua dasawarsa terakhir ini. Rekayasa genetika dimanfaatkan untuk menciptakan keungugulan-keunggulan tertentu dari tanaman, maupun produk pangan, yang dinamakan Geneticaly Modified Organism (GMO) maupun produk-produk derivat dari GMO.Salah satu komoditas hasil rekayasa genetik yang sering diperbincangkan adalah tanaman transgenik. Tanaman transgenik memilki berbagai keunggulan dari tanaman-tanaman konvensional karena kemampuan menghasilkan pertahanan terhadap hama dan tanaman secara mandiri, maupun keunggulan-kunggulan lain seperti kandungan nutrisi yang lebib banyak, mudah beradaptasi terhadap Iingkungan,dsb. Namun demikian kemanfaatan bioteknologi maupun GMO juga mendapatkan kritik dari berbagai pengamat lingkungan hidup, maupun pemrhati pembangunan ditingkat internasional. Hal ini dikarenakan terdapat kekhawatiran bahwa dibalik keuntungan GMO juga terkaandung resiko maupun dampak negatif bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup, serta dampak ekonomi bagi negara berkembang.Dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati, yang disepakati di Rio de Janeiro tahun 1992, para peserta Konferensi Bumi menyepakati perlunya negara membuat aturan-aturan mengenai penanganan bioteknologi. Khusus mengenai masalah prasedur keamanan hayati dari pergerakan lintas batas dari GMO diatur secara khusus dalam sebuah kesepakatan bernama: Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity pada tahun 2000.Indonesia merupakan negara penandatangan Konvensi Keanekaragaman Hayati, yang juga telah memiliki peraturan mengenai keamanan hayati dan keamanan pangan produk rekayasa genetik di tingkat kementrian (peraturan menteri). Namun demikian ketika masyarakat menggugat keputusan dari Menteri Pertanian untuk melepas varietas kapas transgenik, ditemukan berbagai permasalahan hukum yang membuat permasalahan bioteknologi semakin meruncing. Peraturan tersebut tidak memadai untuk memberikan ruang bagi pembuat kebijakan maupun masyarakat dalam menilai kemanan hayati produk transgenik dan bioteknologi, maupun dampak bagi lingkungan hidup dan pembangunan di Indonesia. Kepentingan tersebut perlu dijembatnidengan peratifikasian Cartagena Protokol, dan adanya Undang-Undang Kemanan Hayati Bagi Produk Bioteknologi/Rekayasa Genetik. |
T 18223-Masalah hukum.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T18223 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resources |
Deskripsi Fisik : | vi, 85 pages ; illustration ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T18223 | 15-21-14805952 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 95775 |