Penelitian ini mencoba untuk mencermati gejala terjadinya kesenjangan dalam penguasaan tanah pertanian di Indonesia yang merupakan salah satu masalah pertanahan yang cukup kompleks. Hal ini dilatarbelakangi oleh keadaan dimana terdapat sebagian besar tanah pertanian dipunyai oleh beberapa orang saja sementara itu dilain pihak adanya baglan-bagian tanah yang sangat kecil yang dipunyai oleh sebagian besar rakyat.Kebijakan Redistribusi tanah (landreform) yang dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk mengantisipasi atau mengurangi kesenjangan penguasaan tanah tersebut, dalam pelaksanaannya tidak sedikit mengalami hambatan.Lebih lanjut, seringkali dalam pembicaraan mengenai kesenjangan dalam penguasaan tanah di Indonesia mengacu pada persoalan pembagian tanah, padahal kesenjangan Itu sendiri mungkin merupakan akumulasi dari beberapa persoalan pertanahan yang cukup kompleks. Oleh karena Itu pada kesempatan ini dilakukan evaluasi terhadap Kebijakan Pemerintah dibidang Pertanahan khususnya Redistribusi tanah (landreform) selama periode tahun 1961 sampai dengan tahun 2000, dengan menggunakan data Sensus Pertanian tahun 1983 dan tahun 1993 yang dikeluarkan oleh BPS serta data dari BPN.Dengan menggunakan alat analisis deskriftif, yang menganalisa secara sistematis, faktua! dan akurat mengenai Iakta-fakta yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dibidang pertanahan khususnya redistribusi tanah (landreform), adapun pendekatan terhadap masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan evaluasi dan eksplorasi dari kebijakan pertanahan yang telah dilaksanakan secara operatif, dan metode analisis SWOT, dapat ditemukan beberapa hal antara lain : pertama, bahwa sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah tentang Redistribusi tanah tahun 1961 hingga saat ini masih terjadi kesenjangan dalam penguasaan tanah di Indonesia, bahkan menurut senses pertanian yang dikeluarkan oleh BPS tahun 1993 kesenjangan tersebut semakin lebar. Kedua, ada beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan redistribusi tanah tersebut, antara lain faktor hukum, politik, ekonomi dan sosial budaya. Ketiga, perlu dilakukan strategi atau inovasi baru dalam pelaksanaan redistribusi tanah di Indonesia yang disesuikan kondisi saat ini dan masa yang akan datang.Adapun beberapa saran atau rekomendasi yang lebih bersifat pertimbangan antara lain : perlu segera untuk merevisi peraturan pemerintah dibidang redistribusi tanah (landreform) yang disesuaikan dengan kondisi saat ini yang disertai dengan penegakan hukum (Law Enforcement). Tanah-tanah yang menjadi obyek landreform jumlahnya semakin sedikit, untuk itu diusulkan redistribusi tanah dengan paradigma baru. Organisasi politik hendaknya tidak menyalahgunakan kebijakan ini untuk mencapai tujuannya seperti pada masa lalu. Keberhasilan kegiatan redistribusi tanah ini juga dipengaruhi oleh faktor ekonomi yang menyangkut ganti rugi. Keadaan sosial budaya yang menyangkut partisipasi seluruh masyarakat, LSM, kalangan Akademisi serta media massa. |