Propinsi DKI Jakarta dengan jumlah penduduk 8,3 juta jiwa dengan titik berat kewenangan pemerintahan dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat, memiliki misi mewujudkan Jakarta sebagai ibukota Republik Indonesia yang manusiawi, efisien dan berdaya saing global, dihuni oleh masyarakat yang partisipasif, berahlak, sejahtera dan berbudaya, dalam Iingkungan kehidupan yang aman dan berkelanjutan. Sedangkan misi Pemerintah Propinsi DKI Jakarta adalah untuk meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang efisien, mewujudkan pembangunan yang berbasis partisipasi masyarakat, meningkatkan kualitas kehidupan dan kerukunan warga kota, menegakkan supremasi hukum serta melaksanakan pengelolaan tata pemerintahan yang baik.Dalam rangka mewujudkan fungsi pembangunan kewilayahan dan strategi pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Propinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan dalam model perencanaan pembangunan melalui Forum Pengkajian Perencanaan Tahunan yang Iangsung diimplementasikan di masyarakat, dimulai dari tingkat kelurahan, kecamatan dan kotamadya untuk selanjutnya memasuki proses penyusunan dan pengesahan APBD di tingkat propinsi melalui mekanisme yang ada.Kondisi tersebut tentunya menuntut Pemerintah Propinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru dalam proses perencanaan pembangunan. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 22/SE/2004 tantang Petunjuk Penyelenggaraan Forum Kelurahan, Konsolidasi Kecamatan dan Forum Kotamadya/Kabupaten, diharapkan akan mampu meningkatkan peran serta dan kapasitas masyarakat dalam perencanaan pembangunan.Sejalan dengan proses dan mekanisme Forum Pengkajian Perencanaan Tahun 2004 di masyarakat, ternyata kebijakan Pemda Propinsi DKI Jakarta sebagai strategi pemberdayaan masyarakat berdampak positif dan negatif didalam pelaksanaannya. Sisi positif dari kebijakan tersebut ditandai dengan tumbuhnya peran lembaga masyarakat yaitu Dewan Kelurahan dalam proses pelaksanaan kegiatan serta adanya proses pembelajaran bagi masyarakat mengenai fenomena dan problem perencanaan.Sedangkan sisi negatifnya adalah semakin menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam proses perencanaan pembangunan yang mana hat ini diakibatkan banyaknya usulan masyarakat yang tidak terealisasi dalam pembangunan tahun berjalan. Hal lain yang menjadi permasalahan dalam pelaksanaan Forum Pengkajian Perencanaan Tahun 2004 adalah kesiapan aparat pelaksana di tingkat kelurahan, kecamatan dan kotamadya dalam menyikapi proses perubahan perencanaan pembangunan, dimana kondisi aparat pelaksana masih kurang memahami permasalahan yang timbul sejalan dengan pelaksanaan Forum Pengkajian Perencanaan Tahun 2004. |