Dalam menghadapi era globalisasi perdagangan bebas, issue mengenai kemandirian daerah dalam mengelola pembangunan harus segera mendapat perhatian. Di era globalisasi pembangunan suatu bangsa tidak akan cepat dan merata apabila pembangunan di daerah selalu ditentukan pemerintah pusat. Pemerintah daerah harus memiliki kemandirian dan inisiatif bagi kemampuan pembangunan daerahnya. Oleh karena itu, pembangunan daerah di DKI Jakarta merupakan bagian dari pembangunan nasional, Pembangunan yang sudah dilaksanakan selama ini semakin beragam dan semakin komplek. Tetapi harus disadari pula bahwa masih terdapat kelemahan dan kekurangan dalam pembiayaan pembangunan yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Oleh karenanya, sumber pembiayaan pembangunan harus di.evaluasi setiap akhir tahun atau setiap periode tertentu termasuk jenis/proyek yang akan dibiayainya. Kewenangan Pemerintah Daerah untuk rnelakukan penerbitan Obligasi Daerah terlebih dahuiu mendapat persetujuan DPRD maupun pemerintah pusat dan penerbitan obligasi daerah tersebut hanya digunakan untuk membiayai proyek-proyek investasi yang bersifat income generated.Beranjak dari hal tersebut, perlu ditakukan kajian dan atau analisis mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Obligasi Daerah yang akan diterbtikan Pemerintah DK Jakarta sebagai implementasi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004. Pada dasarnya ketentuan mengenai pinjaman daerah sebagaimana diamanatkan dalam kedua undang-undang tersebut akan diterbitkan Peraturan Pemerintah namun hingga saat ini, ketentuan tersebut belum direalisasi atau masih dalam taraf pembahasan lebih lanjut oleh pemerintah.Berbagai masalah yang perlu diketahui apabila Pemerintah Daerah DKI Jakarta menerbitkan obligasi Daerah untuk membiayai investasi seperti monorel kereta api, yakni:1. Apakah obligasi dapat dijadikan salah satu sumber keuangan dalam pengadaan monorel di DKI Jakarta?2. Bagaimana kesiapan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam menerbitkan Obligasi Daerah? |