Di era reformasi, demokrasi, transparansi, dan globalisasi serta untuk mendukung amanat undang-undang perpajakan dengan sistem pemungutan pajak berdasarkan sistem self assessment. Organisasi Kantor Pelayanan Pajak dituntut efektif yang responsif terhadap lingkungan, akuntabel, dapat merefleksikan dan mentransformasikan amanat undang-undang, azas-azas perpajakan dan tuntutan reformasi_ demokrasi, transparansi dan globalisasi tersebut. Untuk memenuhi tuntutan ini, organisasi Kantor Petayanan Pajak pada posisi yang sangat sulit, dilematis, dan paradoks kompleks, di satu pihak hams melakukan intesitikasi di pihak Iain tidak boleh menggangu kegiatan usaha, investasi dan perekonomian, di satu pihak harus melakukan ekstensitikasi di lain pihak pegawai pajak harus menghindarkan kontak Iangsung dengan wajib pajak dikawatirkan penyalahgunaan wewenang, di satu pihak kantor pajak tidak boleh menekankan kepada pemerikasaan di pihak lain masih banyak wajib pajak yang melakukan penyelundupan pajak.Dari hasil analisis dan kajian, KPP Jakarta Cengkareng dalam melaksanakan tugasnya kurang efektif, hal ini teriihat masih banyak jumlah wajib pajak yang tidak melapor, terlambat dalam menyampaikan SPT, menunggak pembayaran, tidak mencapai target, wajib pajak kurang puas terhadap pelayanan sehingga mengajukan keberatan yang hasil keputusannya sebagain besar dikabulkan, wajib pajak kurang mendapatkan penyuluhan dan kesutitan dalam mendapatkan informasi perpajakan.Untuk menganalisis efektivitas organaisasi KPP Jakarta Cengkareng. Penelitian menggunakan kerangka kerja 7'S yang dirumuskan oleh McKinsey, yang mencakup structure, strategy, systems, stafli skilfs, style, dan shared values.Untuk meningkatkan efektivitas organaisasi KPP Jakarta Cengkareng, ada beberapa faktor yang harus segera dibenahi dan perlu ditingkatkan terutama adalah sumber daya manusia baik kuantitas maupun kualitasnya, harus ada seorang administrator untuk membantu mengkoordinasikan dan menggerakan serta mengerahkan semua elemen-elemen, harus ada seorang profesional dalam pengelolaan dokumentasi, harus segera membuat sisdur dan urjab sebagai pedoman kena para pegawai, serta melaksanakan tertib administrasi dan dokumentasi, strategi penyuluhan perlu ditingkatkan baik kuantitas maupun kualitasnya, meningkatkan sistem pelayanan terpadu dengan membuat prosedur yang jelas, sederhana dan cepat sehingga wajib pajak puas. Apabila hal ini dapat diwujudkan, maka akan menimbulkan kesadaran yang tinggi bagi masyarakat banwa pajak bukan Iagi merupakan beban, tetapi merupakan kewajiban, sehingga penerimaan pajak akan meningkat tanpa membuat resah tetapi masyarakat puas. |