Reksa dana dan aspek perpajakannya
Hutagaol, Frans A.;
Manurung, Adler Haymans, 1961-, supervisor
(Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2006)
|
Perkembangan Reksa Dana dalam kurun waktu tiga tahun terakhir mendapat perhatian dari berbagai pihak seiring dengan pertumbuhannya yang sangat pesat dengan total dana kelolaan melebihi Rp. 110 triliun hingga akhir bulan Januari 2005 di Indonesia. Beberapa pemicu pertumbuhan Reksa Dana diantaranya adalah pembebasan pajak atas investasi pada Reksa Dana, penurunan bunga deposito, potensi pengembalian kembali dari produk Reksa Dana dan kemungkinan dicabutnya program penjaminan deposito oleh pemerintah.Faktor pembebasan pajak terhadap pendapatan Reksa Dana lebih ditujukan untuk mendukung pertumbuhan Reksa Dana sebagai salah intrumen investasi dan pembelajaran kepada masyarakat agar menjadi investor yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan. Karena karakteristik masyarakat yang masih cenderung untuk menabung kurang dapat membantu pertumbuhan ekonomi, khususnya pertumbuhan sektor.Perlakuan dispensasi pajak atas Reksa Dana sangat memberikan keuntungan yang cukup signifikan dari segi tingkat pengembalian, khususnya pada Reksa Dana Pendapatan Tetap.Setelah beberapa tahun melihat pertumbuhan Reksa Dana di Indonesia, pemerintah berencana untuk mengenakan pajak terhadap Reksa Dana. Rencana pemerintah tersebut pun mendapat tanggapan dari beberapa pihak. Beberapa anggapan yang berkembangpun menjadi pusat perhatian sebagai pertimbangan untuk melihat seberapa besar potensial pajak yang dapat diperoleh dari pengenaan pajak atas Reksa Dana, seberapa besar pengenaan pajak tersebut dapat mempengaruhi perkembangan Reksa Dana.Setelah melakukan penelitian menggunakan data-data yang tersedia dengan melihat perkembangan Reksa Dana dan asumsi-asumsi yang digunakan, rencana pemerintah untuk mengenakan pajak atas return Reksa Dana belum tentu mengganggu perkembangan Reksa Dana yang telah menjadi salah satu raksasa kecil di setor keuangan. Tetapi memang dalam mengenakan pajak atas Reksa Dana harus ditetapkan berdasarkan pergerakan pasar dengan mempertimbangkan tingkat return yang sesuai dengan risiko yang hadapi.Penerimaan pajak atas Reksa Dana Pendapatan Tetap tidak terlalu signifikan dalam memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak dari PPh pajak atas Bunga Depositol Tabungan, yaitu sebesar 10,97% setelah memperhitungkan kelebihan return yang diterima investor atas risiko investasi. Tetapi sebagai tahap pembelajaran masyarakan yang masih didominasi oleh penabung (deposan) untuk menjadi investor, rencana pengenaan pajak atas Reksa Dana tidak akan terlalu mengganggu pertumbuhan Reksa Dana ke depannya dengan terus mengedukasi masyarakat dalam memilih instrumen investasi yang ada. |
T 18466-Reksa dana.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T18466 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | xiii, 111 lembar; il., 29 cm. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T18466 | 15-20-096825828 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 96358 |