Penundaan kewajiban pembayaran utang oleh kreditor di pengadilan niaga: Studi kasus No.03/PKPU/2005/PN.Niaga.JKT.PST
Hening Hapsari Setyorini;
Hikmahanto Juwana, supervisor
(Universitas Indonesia, 2006)
|
Penyelesaian utang piutang antara kreditor dan debitor dapat dilakukan melalui dua cara yaitu Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kedua cara ini pada hakekatnya berbeda baik dari segi proses, dasar pengajuan maupun akibat, namun keduanya saling terkait. PKPU berbeda dengan Kepailitan yang bertujuan mempergunakan seluruh harta kekayaan debitor pailit untuk meFnbayar seluruh utang-utang debitor pailit secara adil merata dan berimbang dibawah pengawasan seorang hakim pengawas, dalam PKPU dapat diajukan baik oleh debitor maupun kreditor bertujuan untuk mengajukan rencana perdamaian yang berisi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditor.Jadi sebenarnya penyelesaian utang piutang melalui PKPU dapat dijadikan alternative untuk tercapainya win win solution. Di dalam Pasal 222 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah diadakan suatu ketentuan baru mengenai penundaan kewajiban pembayaran utang dimana kini tidak hanya debitor yang dapat mengajukan PKPU, kreditorpun dapat mengajukan permohonan PKPU. Yang menarik adalah bahwa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 belum mengatur secara jelas mengenai prosedur pengajuan dan tata cara pemeriksaan untuk permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan oleh kreditor, sehingga terjadi ketidakjelasan prosedur seperti dalam kasus Investeringsmaatschappij Voor Vlaanderen N.V (GIMV) melawan PT. Cahaya Interkontinental di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Yang menjadi masalah dalam pengajuan permohonan PKPU oleh kreditor belum ada pengakuan utang, sebagaimana pengajuan permohonan PKPU oleh debitor, dan mengenai pembuktian adanya utang apakah dilakukan sebelum dikabulkannya PKPU Sementara atau setelah adanya PKPU Sementara yaitu dalam rapat-rapat verifikasi seperti yang terjadi pada kasus ini. Proses suatu permohonan PKPU oleh Kreditor ini berlangsung selama 20 hari sebelum majelis hakim niaga mengabulkan PKPU Sementara, seharusnya mengenai pembuktian adanya utang dilakukan dalam jangka waktu 20 hari tersebut sebelum adanya putusan PKPU Sementara. Pada kasus ini terkesan majelis hakim niaga terburu waktu untuk mengabulkan PKPU Sementara karena adanya batasan waktu sehingga untuk pembuktian adanya utang serta kapasitas para pihak sebagai kreditor dan debitor tidak diputuskan terlebih dahulu sebelum adanya putusan PKPU Sementara. |
T 18476-Penundaan kewajiban.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T18476 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | ix, 211 hlm. : ill. ; 28 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T18476 | 15-20-436570228 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 96372 |