Perkembangan teknologi informasi kian hari kian bertambah pesat, kaitannya dengan perkembangan teknologi tersebut mengakibatkan perkembangan studi terhadap teknologipun makin bervariatif, ilmu hukum sebagai pagar dalam setiap perkembangan dan kemajuan teknologipun hares dapat menyesuaikan agar setiap implikasi yang diakibatkan dari perkembaangan teknologi tersebut dapat terjawab dengan hadirnya tatanan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tatanan peraturan dan studi yang berkaitan dengan perjanjian jual beli dengan teknolgi yang saat ini lebih dikenal dengan istilah e-Commerce masih menjadi perdebatan dalam perumusan hukum yang sangat pelik. Oleh karena permasalahn yang timbul dalam kaitannya dengan perjanjian jual bell khususnya jual bell internasional dalah hal-hal yang berkaitan dengan yuridiksi hukum dan pembuktian akan hal suatu peristiwa hukum yang terjadi antar suatu negara yang mana para pihak tidak saling bertemu dan tidak saling mengenal secara langsung satu dengan yang lainnya. Untuk itu dalam menjawab pertanyaan tersebut teori-teori yang digunakan adalah Lex Loci Contractus, dalam teori ini dibahas mengenai pemilihan hukum dimana yang berlaku dengan melihat terjadinya kontraklperjanjian, yang kedua teori Lex Loci Solutionis, teori The Most Characterisitic Connection dan teori Proper Law Of The Contract. Penggunaan teori-teori tersebut untuk menjawab bahwa suatu perjanjiani yang dilakukan dengan melaui intemet yang mana para pihak tidak saling bertemu dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan serta diketahui hukum mana yang berlaku. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini bersifat dekskriptif analitis. Penelitian ini mempergunakan metode penelitian kepustakaan (normatif) maupun metode penelitian lapangan (empiris), dengan titik berat pada penelitian kepustakaan. Pada dasarnya perjanjian jual bell intemasional yang dilakukan melalui teknologi Internet yang lebih dikenal dengan e-commerce ini sama dengan perjanjian yang dilakukan secara konvensional akan tetapi karena kegamangan dan kurangnya informasi mengenai teknologi membuat e-commerce ini suatu hal yang tidak dapat di relevansikan ke dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu perjanjian jual bell internasional melalui Internet ini pada dasamya dapat di pertanggungjawabkan dan dibuktikan secara hukum konvensional. |