Analisis transaksi electronic commerce berdasarkan konsep penghasilan dalam OECD model
Raemon Utama;
Yanu Asmadi, supervisor
(Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2005)
|
Dalam beberapa tahun belakangan ini, terdapat semakin banyak pelaku usaha maupun orang pribadi yang menyadari manfaat yang ditawarkan oleh electronic commerce ("e-commerce") khususnya dalam hal efisiensi. Hal ini memegang peranan penting dalam mendorong volume transaksi e-commerce melalui Internet untuk berkembang secara signifikan. Perkembangan e-commerce ini kemudian kerap dilihat sebagai suatu katalisator bagi pertumbuhan ekonomi di masa mendatang dan terbentuknya kemampuan bersaing para pelaku bisnis itu sendiri. Hal ini selanjutnya menjadi tantangan baru bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi e-commerce. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa konsep umum pajak dengan bertitik berat pada konsep pajak penghasilan versi OECD Model yang dapat diterapkan dalam konteks e-commerce.Asas perpajakan yang digunakan akan mempengaruhi perlakuan pajak mengenai siapa subjek pajaknya dan apa objek pajaknya. Bentuk usaha tetap (permanent establishment) adalah suatu terminologi yang digunakan dalam konteks perpajakan atas suatu badan usaha yang dipergunakan oleh Wajib Pajak Luar Negeri dalam menjalankan usahanya di negara lain. Suatu negara bare memiliki hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan usaha (business profits) yang diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri apabila Wajib Pajak tersebut menjalankan usaha atau memperoleh penghasilan tersebut melalui bentuk usaha tetap di negara tersebut. Namun demikian, penentuan keberadaan BUT cukup sulit dilakukan khususnya dalam konteks kegiatan e-commerce oleh karena karakteristik dari transaksi itu sendiri. Dalam konteks transaksi e-commerce, penghasilan yang diperoleh umumnya dikategorikan sebagai laba usaha atau royalti. Sejauh mana laba usaha dapat dikenakan pajak oleh negara sumber dapat ditentukan dengan menerapkan prinsip atribusi (attribution principle) alas laba usaha. Permasalahan dapat timbul jika penghasilan yang diperoleh dari kegiatan e-commerce dikategorikan sebagai royalti. Di Indonesia, ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan masih kurang lengkap dalam mendefmisikan royalti. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan perselisihan antara otoritas pajak Indonesia dengan negara lainnya. Metode transfer pricing juga akan menjadi bagian dalam pembahasan ini karena kaitannya dengan proses atribusi laba usaha. |
T 17445-Analisis transaksi.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T 17445 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2005 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | x, 166 lembar; il., 29 cm. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T 17445 | 15-17-092765778 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 96643 |