ABSTRAK Penetapan Karesidcnan Jambi ke dalam Propinsi Sumatera Tengah berdasarkankcputusan sidang KN1 Daerah Sumatcra 18 April 1946 di Bukittinggi dandesentralisasi Sumatera Tengah. Kemudian, diberlakukannya Peraturan Pcmerintah No. 10 tahun 1948 dan Undang-Undang No. 15 tahun 1949 tanpa melihat perkembangan dan keinginan masyafakat Jambi serta faktor-faktor politis, sosiologis, ekonomis, historis dan adat-istiadat Semua itu dipandang oleh sebagian masyarakat Jambi telah memperkosa hak-hak demokrasi rakyat.Pada akhimya, melahirkan pergolakan, pro kontra atau dualisme keinginanmasyarakat. Masyarakat yang merasa dimgikan berupaya memisahkan daerah Jambidari Sumatera Tengah ke Sumatera Selatan yang dipandang dari segi politis cocok dan sesuai dengan mereka (masyarakat Jambi). Kurangnya alat transportasi dan rusaknyajalan-jalan mengakibatkan sulitnya daerah Jambi berhubungan dbngan pusat propinsi di Medan dan Sub Propinsi Sumatera Tengah di Bukininggi. Keadaan ini ikut menumbuh kembangkan aliran-aliran dan usaha-usaha untuk memisahkan daerah Jambi dari Sumatera Tengah ke Sumatera Selatan.Munculnya gerakan Fropedja 10 April 1954 yang mendapat dukungan dari kalanganoutoritas dan partai-partai politik memberikan wacana bam bagi masyarakat Jambi. Pada akhimya, gerakan Fropedja yang semua mendapat tentangan daii H.P.Mcrbahari rnampu mengakhiri pro kontra atau dualisme kcinginan masyarakat itu dan membangun satu kckuatan bersama untuk menuntut tegaknya Daerah Tingkat IPropinsi Jambi.Barangkat dari kesamaan pandangan atau aspirasi itulah, yang akhimya membawamereka ke dalam Kongres Rakyat Jambi 15-18 Juni 1955. Konsekuensi dari kongres im melahirkan suatu badan yang bemama Badan Kongrcs Rakyat Djambi (BKRD). BKRD merupakan satu-satunya wadah perjuangan untuk memenuhi (mcnampung) aspirasi masyarakat Jambi. Begitu juga, BKRD Iahir sebagai cerminan kekuatan kualisisi dari scmua komponen atau kekuatan masyarakat yang ada, baik dari unsur organisasi massa dan pernuda, mantan pejuang, tokoh-tokoh masyarakat maupun partai-partai politik.Tuntutan status daerah Jambi mcnjadi daerah otonomi setingkat propinsi itu,znenlpakan tuntutan atas ketidakadilan (pcrimbangan keuangan) dan upayapenyelesaian konflik (pcrimbangan kekuasaan). Karena dipandang dari segigeograiis, sosiolngis, politis dan ekonomi daerah Jambi telah dapat dan sudahselayaknya berotonomi sendiri setingkat propinsi. Karena itu, tuntutan rakyat jambi mempunyai dasar yang kuat dan tidak dapat dielakkan lagi baik dari aspek politis, ekonomis dan sosial. Propinsi Jambi yang telah bertahun-tahun dipeljuangkan dan seiama itu tidak menjadi perhatian pemerintah pusah, akhimya lahir. Dilahirkannya dengan suatu cara yang luar biasa Dia lahir atas pemyataan rakyat Jambi sendiri. Kemudian diakui dan diresmikan Dewan Banteng, Suatu dcwan yang lahir di tengah-tengah masyarakat Sumatera Tengah. Begitu juga, propinsi Jambi lahir dalam suatu suasana dimana pemerintah pusat sedang sibuk menghadapi pertentangan-pertentangan dengan daerah-daerah yang merasa tidak puas dalam bidang politik, pemerintahan, ekonomi,keuangan, pembangunan, kemasyarakatan atau angkatan perang. |