Salah satu tantangan berat yang dihadapi perekonomian Indonesiaseat ini adalah meningkatkan ekspor, khususnya ekspor non migas. Denganpeningkatan nilai ekspor, di samping memberikan hasil positip kepadapengamanan cadangan devisa, melalui multipiier effect juga akan menciptakankesempatan usaha, kesempatan kerja, peningkatan pendapatan nasional, yangpada akhirnya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan ekspornon migas, di antaranya melalui deregulasi sektor riil 4 Juni 1996. yang memberi-kan fasilitas kepada Perusahaan Eksportir Terlenlu (PET). Bentuknya berupakemudahan pelayanan di bidang perpajakan termasuk percepatan restitusi.Fasilitas ini sejalan dengan pendapat para pakar (Warren J. Keegan, maupunRichard A. Musgrave) bahwa insentif pajak dapat meningkatkan ekspor. Sebagaisuatu kebijakan tentu diharapkan tidak menjadi bias negatip kepada perusahaan Iain (selain PET), namun secara efektif harus mampu mendorong danmeningkatkan nilai ekspor nasional secara keselumhan.Untuk mengetahui sejauh mana pengaruh atau peranan pemberianfasilitas pajak dalam rangka peningkatan nilai ekspor, dilakukan penelitian. Gunamemperoleh data yang realistis, valid dan terpercaya sebagai bahan kajian,penelitian dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Perindustrian danPerdagangan, dan 35 Perusahaan Eksportir Tertentu, serta berbagai sumberdata Iainnya, balk melalui penelitian langsung ke Iapangan maupun melalui studikepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis melalui 2 (dua) cara. Carapertama melalui evaluasi kebijakan yang parameternya adalah (1) efektivitas, (2)etisiensi, (3) kecukupan, (4) perataan, (5) responsivitas dan (6) ketepatan.Sedangkan cara kedua melalui uji komparasi (comparative test) hasil penelitianterhadap tolok ukur yang telah ditetapkan.Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian fasilitas pajakterhadap PET bukan merupakan suatu tindakan yan diskriminatif, karenadiberikan secara umum kepada semua perusahaan yang dapat memperolehstatus sebagai PET. Selanjutnya dengan adanya fasilitas pajak, ternyata mampusebagai pendorong ekspor sekaligus secara efektif mampu pula meningkatkanekspor PET secara signihkan. Hal ini ditunjang adanya keuntungan (benefit) yangdiperoleh PET, sehingga dapat mengurangi beban (penghematan) melalui cashHow, maupun cost of money.Untuk itu, perlu dipertimbangkan pemberian fasilitas pajak yang samadi luar 23 jenis komoditas yang telah menikmatinya, temtama kepada jenis-jeniskomoditas yang potensil untuk meningkatkan akspor nasional. |