Dengan terdapatnya beberapa peluang masalah dalam penyelenggaraan RUPS pada Perusahaan Publik, penulis membahas beberapa potensi permasalahan yang dapat muncul, sebagai berikut:1. Apakah kewenangan dari RUPS dalam Perusahaan Publik?2. Apa saja yang menjadi aspek hukum dari penyelenggaraan RUPS pada Perusahaan Publik?3. Bagaimana penerapan penyelenggaraan RUPS di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk terkait dengan adanya keputusan RUPS untuk membagikan dividen yang dibatalkan oleh Instansi Pasar Modal dan adanya gugatan terhadap hasil keputusan RUPS oleh salah satu Komisaris yang diberhentikan?Tujuan PenelitianPenelitian mengenai penyelenggaraan RUPS dalam Perusahaan Publik, mempunyai tujuan-tujuan sebagai berikut:1. Untuk menganalisa sejauhmana wewenang dan kekuasaan yang dimiliki oleh RUPS pada Perusahaan Publik (sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT), termasuk segala sesuatu yang berhubungan dengan kedudukan pemegang saham pada Perusahaan Publik tersebut. Dengan mengetahui segala kekuasaan dan wewenang yang dimiliki RUPS diharapkan dapat diambil suatu pemahaman dan analisa yang mcndalam apakah hasil keputusan yang diambil dalam RUPS telah mencerminkan kedudukan dan posisi RUPS sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi didalam Perseroan.2. Untuk menganalisa aspek-aspek hukum apa raja yang timbul dari diselenggarakannya RUPS dalam Perusahaan Publik, baik aspek hukum yang timbul sebelum RUPS berlangsung (Pra RUPS), pada saat RUPS maupun setelah RUPS (Post RUPS) serta mengkaji prosedur dan tatacara pelaksanaan RUPS yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hal-hal lainnya menyangkut pelaksanaan hasil keputusan RUPS, termasuk kewenangan dan sikap yang harus diambil RUPS pada saat terjadinya tindakan Direksi danlatau Komisaris yang melebihi kewenangannya. Dengan demikian diharapkan dapat memberikan pemahaman apakah pengaturan mcngenai pelaksanaan RUPS pada Perusahaan Publik sudah mencerminkan prinsip Good Corporate Governance alau belum.3. Untuk mengetahui dan menganalisa praktik penyelenggaraan RUPS di Perusahaan Publik (Studi kasus di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk), khususnya terkait dengan adanya keputusan RUPS untuk membagikan dividen yang dibatalkan oleh Instansi Pasar Modal dan adanya gugatan oleh Komisaris yang diberhentikan terhadap hasil keputusan RUPS. |