Alasan pertama suatu negara mengundang modal asing adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi (economic growth), guna memperluas lapangan kerja, disamping dapat mewujudkan alih teknologi dan peningkatan ilmu pengetahuan. Sebagai negara berkembang dengan jumlah penduduk keempat terbesar di dunia, yang sedang giat-gitatnya melanjutkan kembali pembangunan yang sempat terhenti akibat hantaman badai krisis ,Indonesia memang sangat membutuhkan kucuran modal balk modal asing maupun modal dalam negeri.Tingginya angka pengangguran yang terjadi saat ini, sangat membrlukan penanganan yang serius dari Pemerintah guna menciptakan lapangan kerja baru, untuk itu penlu diciptakan iklim yang kondusif guna menarik para investor untuk mau menanamkan modalnya di Indonesia.Salah satu faktor penghambat iklim investasi adalah masalah ketenagakerjaan. Timbulnya unjuk rasa dan kerusuhan karena tidak tertampungnya aspirasi para pekerja adalah akibat dari belum sepenuhnya pihak pengusaha maupun pihak pekerja menyadari rasa tanggung jawab terhadap kelangsungan hidup perusahaan serta kurangnya pemahaman mengenai perundang undangan yang benkaitan dengan ketenagakerjaan oleh pelaku hubungan industrial.Dengan telah diberlakukannya Undang Undang no. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta Undang Undang no.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, diharapkan akan dapat memberikan guidance kepada para pekerja dan pengusaha sebagai pelaku dalam melaksanakan hubungan industrial.Secara substansi Undang Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur tentang institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan yang mudah dan tidak berbelit-belit melalui konsiliasi, mediasi atau arbitrase selain penyelesaian melalui pengadilan serta membatasi perselisihan yang dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan penyelesaian melalui mekanisme konsiliasi, mediasi atau arbitrase yang didasari semangat untuk mencari solusi ini, diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang adil dan seimbang guna terciptanya hubungan yang kondusif bagi iklim investasi di Indonesia. |