Pengaruh pungutan pajak penghasilan (PPH) final terhadap peningkatan penerimaan pajak penghasilan jasa konstruksi
Siagian, Dolok;
Tambunan, Sumihar Petrus, supervisor
(Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003)
|
Pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah apakah pungutan pajak penghasilan yang bersifat final dapat meningkatkan penerimaan pajak penghasilan secara keseluruhan ? dan apakah telah memenuhi prinsip-prinsip dan azas-azas perpajakan yang berlaku umum ? Untuk membahas pokok permasalahan dan tujuan penelitian, penulis menggunakan metode deskriptif, dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara mendalam dengan pihak pihak terkait.Pembahasan dan analisis masalah, diketahui bahwa pungutan pajak penghasilan final yang berlaku, hanya didasarkan pada aspek kemudahan pungutan pajaknya. Sedangkan aspek keadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak kurang mendapat perhatian.Dilihat dari sudut pandang penerimaan, pelaksanaan pungutan pajak penghasilan final cukup berhasil dalam meningkatkan pajak penghasilan dari jasa konstruksi. Hal ini dibuktikan dari jumlah penerimaan yang meningkat setiap tahunnya yaitu dari Rp 293,14 milliar tahun 1996/1997 menjadi Rp 415,01 milliar tahun 1997/1998 atau meningkat 41,57 % dan Rp 560,39 milliar tahun 1997/1998 atau meningkat 91,16 % bila dibanding dengan tahun 1998/1997.Akan tetapi bila dilihat dari kontribusi nya terhadap pajak penghasilan secara keseluruhan untuk masing-masing tahun yang bersangkutan, maka pungutan pajak penghasilan final tidak memberikan peningkatan yang cukup signifikan. Bila pada tahun 1996/1997 kontribusi pajak penghasilan jasa konstruksi adalah 1,08 % maka pada tahun 1997/1998 meningkat menjadi 1,21 % dan tahun 1998/1999 menurun menjadi 1,01 %. Keadaan ini terutama disebabkan penigkatan penerimaan pajak penghasilan yang setiap tahun cukup besar.Untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan pajak, hendaknya peraturan yang berlaku, tidak membedakan sesama wajib pajak yang bergerak dalam bidang usaha yang sama, sebagaimana ditemukan pada peraturan bidang usaha jasa konstruksi yang membebaskan peredaran usaha di atas Rp. 1 (satu ) milliar dari pungutan pajak penghasilan final.Atas pembahasan dan beberapa kesimpulan yang diperoieh, akhirnya penulis menyarankan agar pungutan pajak penghasilan final sebaiknya tidak diberlakukan bagi pengusaha jasa konstruksi, mengingat ketentuan tersebut tidak sesuai dengan kriteria keadilan dalam pemungutan pajak, baik ditinjau dari sudut keadilan horizontal maupun vertikal serta kurangnya kepastian hukum wajib pajak akibat peraturan atau ketentuan yang sering mengalami perubahan. |
T12209-Dolok Siagian.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T12209 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | xi, 109 hlm. : ill. ; 30 cm. + Lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T12209 | 15-19-387511257 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 98261 |