Proses penganggaran merupakan hal yang sangat penting, substansi anggaran dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat sangat dipengaruhi oleh bagaimana proses penganggaran ini berlangsung. Kebijakan anggaran yang ditempuh akan sangat berimplikasi terhadap perkembangan daerah. Lemahnya perencanaan anggaran memungkinkan munculnya undarfinancing atau overfinancing yang akan mempengaruhi tingkat efisiensi dan efektivitas anggaran yang pada akhirnya akan menyebabkan layanan publik dijalankan secara tidak efisien dan kurang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan publik, sementara dana yang pada dasamya merupakan dana publik habis dibelanjakan seluruhnya. Kondisi ini akan memperlemah peran pemerintah sebagai stimulator, fasilitator, koordinator dan dinamisator dalam proses pembangunan.Dalam usahanya menciptakan efisiensi alokasi, salah satu upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah adalah mengunakan perencanaan strategik dan melakukan evaluasi terhadap program/kegiatan dalam prosedur penganggarannya. Perencanaan strategik dilakukan dalam upayanya melihat kedepan, apa yang ingin dikerjakan dan evaluasi dilakukan dengan melihat kebelakang untuk menilai hasil yang telah dicapai. Namun demikian, upaya tersebut masih sering menimbulkan kegagalan. Kegagalan terjadi dikarenakan usaha untuk meningkatkan efisiensi alokasi telah meningkatkan kebutuhan informasi, transaction cost, dan konflik politik. Kebutuhan informasi meningkat disebabkan adanya tuntutan terhadap tambahan informasi mengenai dampak program/kegiatan, sedangkan konflik politik meningkat disebabkan adanya upaya untuk mendistribusikan kembali anggaran belanja.Penelitian ini memberikan gambaran upaya-upaya peningkatan efisiensi alokasi, yaitu dengan memperbaiki ketentuan-ketentuan kelembagaan berupa aturan (rules), peranan (roles) dan informasi (information). Hal ini dilakukan dengan mengamati peranan yang diberikan oleh mereka yang menawarkan sumber daya, informasi yang ada pada mereka dan aturan organisasi yang ditugaskan kepada mereka.Dari hasil analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa efisiensi alokasi di Propinsi DKI Jakarta belum memadai. Hal ini disebabkan belum sepenuhnya aturan, peranan dan informasi yang ada mendukung terlaksananya efisiensi alokasi.Atas dasar kesimpulan di atas, ada beberapa saran yang disampaikan yaitu pertama, melakukan pendekatan pembelanjaan dalam jangka menengah; kedua, memperbaiki aturan mengenai pemberian punishment and reward, memperjelas kewenangan DPRD, dan penyesuaian aturan/ketetapan; ketiga, menguatkan proses usulan kegiatan (top down versus bottom-up); keempat peningkatan keputusan dalam pengalokasian Iintas sektoral; dan kelima, peningkatan penyampaian informasi mengenai dampak dan efektifitas kegiatan. |