Aspek persaingan usaha dalam penetapan harga pada perusahaan angkutan udara
Jamhur;
Radjagukguk, Erman, supervisor
(Universitas Indonesia, 2004)
|
Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ini jasa angkutan udara di Indonesia mengalami perkembangan baik dari segi jumlah perusahaan angkutan udara maupun dart segi jumlah penumpang. Meningkatnya jumlah perusahaan angkutan udara telah memicu persaingan diantara para pelaku usaha jasa angkutan udara. Persaingan terjadi pada penetapan harga I tarif tiket pesawat yang sangat rendah pada perusahaan angkutan udara. Apakah penetapan harga/tarif tiket pesawat yang sangat murah telah mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat pada perusahaan angkutan udara. Bagaimanakah upaya pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengatasi terjadinya persaingan usaha yang terjadi pada perusahaan angkutan udara, Kerangka teori yang digunakan adalah teori persaingan usaha tidak sempurna, pendekatan rule of reason, analisis ekonomi terhadap hukum dan teori perbuatan melawan hukum. Tujuannya adalah untuk mengetahui persaingan usaha yang terjadi pada perusahaan angkulan udara dan mengetahui upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dan KPPU dalam mengatasi persaingan usaha yang terjadi pada perusahaan angkutan udara.Metode penelitian yang digunakan adalah metade penelitian hukum normatif, dilengkapi dengan metode penelitian hukum empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan perusahaan angkutan udara, anggota KPPU, Pengurus INACA, Dirjen Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan, dan beberapa penumpang. Data sekunder di peroleh dart Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, peraturan perundang-undangan dibidang angkutan udara, buku-buku, makalah, laporan penelitian, jumal, majalah dan koran. Keseluruhan data tersebut di analisis secara kualitatif.Ada 3 ukuran dan pendekatan rule of reason yang digunakan dalam menganalisis apakah penetapan harga 1 tarif yang sangat rendah pada perusahaan angkutan udara telah mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat yaitu : tujuan penetapan harga, kekuatan pangsa pasar dan akibat yang ditimbulkan dart penetapan harga. Tujuan penetapan harga ! lard yang sangat rendah oleh perusahaan angkulan udara berbeda antara perusahaan angkutan udara pendatang baru dengan perusahaan angkutan udara pendatang lama. Tujuan bagi perusahaan angkutan udara pendatang baru adalah meraih dan mempertahankan penumpang, sedangkan bagi perusahaan angkutan udara lama Tujuannya untuk mengimbangi perusahaan pendatang bare.Dalam dua tahun terakhir pasar rote penerbangan Jakarta-Makassar dikuasai ofeh perusahaan angkutan udara pendatang bare yaitu PT. Lion Air. Akibat yang ditimbulkan dengan adanya penetapan harga atau tarif yang sangat rendah adalah tersingkirnya 2 perusahaan angkutan udara lama yaitu PT. Pelita Air dan PT. Merpati Nusantara Airlines. Upaya pemerintah dalam mengatasi persaingan usaha yang terjadi pada perusahaan angkutan udara adatah menetapkan beberapa peraturan undang-undangan di bidang angkutan udara dan melakukan pengawasan keselamalan dan keamanan penerbangan. Pengawasan dilakukan dengan 3 cara yaitu inspeksi mendadak, survey berkelanjutan dan audit Upaya KPPU dalam mengatasi persaingan usaha yang terjadi pada perusahaan angkutan udara adalah memberikan saran kebijakan kepada pemerintah, melakukan kajian dibidang transportasi dan melakukan pertemuan rutin dengan perusahaan angkutan udara.Kesimpulan dari hasil penelilian ini adalah beberapa perusahaan angkutan udara yang menetapkan harga I tarif tiket pesawat yang sangat rendah atau jual rugi telah menyingkirkan atau mengurangi jurnlah frekuensi penerbangan beberapa perusahaan pesaingnya (Predatory Pricing). Perusahaan yang mengalami kerugian akibat terjadinya praktek predatory pricing belum berani melaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pemerintah dan KPPU telah melakukan upaya untuk mengatasi predatory pricing pada perusahaan angkutan udara. Seyogianya perusahaan angkutan udara yang merasa tersingkir berani melaporkan kepada pemerintah dan KPPU. Pemerintah dan KPPU sebaiknya bersikap lebih aktif dalam mengatasi praktek predatory pricing. |
Aspek persaingan-T17688.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T17688 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2004 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | viii, 102 hlm. ; 29 cm. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T17688 | 15-20-644149013 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 98510 |