Pemanfaatan alat bukti elektronik dalam pembuktian pelanggaran berat hak asasi manusia di Indonesia: studi kasus persidangan pelanggaran hak asasi manusia di Timor-Timur = The utilization of electronic evidence in the court examination of the human rights grave breaches in Indonesia: case study on human right violation in East Timor
Ario Priojati;
Rudy Satrio, supervisor
(Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005)
|
Kemajuan tehnologi berkembang dengan amat pesat dan tidak dapat dihindari oleh siapapun dan negara manapun. Seiring dengan perkembangan tehnologi tersebut menimbulkan permasalahan dengan Hukum Acara yang berlaku disuatu negara terutama negara berkembang seperti: Indonesia. Salah satu produk kemajuan tehnologi yang menimbulkan polemik adalah pemeriksaan saksi melalui media teleconference dengan Hukum Acara Pidana maupun Hukum Acara Peradilan Hak Asasi Manusia yang dalam Pasal 10 masih mengacu pada Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia dalam hal ini Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana terutama Pasal 185 ayat (1) KUHAP yang berbunyi "keterangan saksi sebagai alat bukti adalah keterangan saksi yang saksi nyatakan didepan sidang pengadilan".Sudah seharusnya Hukum Acara Pengadilan Hak Asasi Manusia tidaklah tepat mengacu pada Hukum Acara Pidana meiigingat pelaku pelanggaran berat Hak Asasi Manusia merupakan Extra Ordinary Crimes sehingga tidak dapat disamakan dengan kejahatan biasa (Ordinary Crimes) Sehingga menimbulkan perdebatan dalam hal kehadiran saksi apakah mutlak hadir secara fisik di muka persidangan tanpa terkecuali, sedangkan penggunaan teleconference dengan berbagai alasan seperti sakit atau keamanannya tidak terjamin bila memberikan kesaksian dimuka persidangan karena terdakwanya adalah seorang yang mempunyai kekuasaan dan kekuatan untuk mengancam keselamatan saksi. Meskipun tidak hadir secara langsung kernuka persidangan keterangan saksi melalui media teleconference telah "hadir" dengan dapat dilihat langsung oleh aparat penegak hukum maupun pengunjung sidang melalui Iayar kaca yang ada dan dapat di check secara silang persesuaiannya oleh hakim pada kedua belah pihak yang bersengketa.Penggunaan keterangan saksi melalui media teleconference adalah sangat penting terutama untuk kasus pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia, terorisme, pencucian uang, obat - obatan terlarang dan sebagainya. Berkaitan dengan permasalahan di bidang hukum tersebut maka tujuan penulisan ini adalah membahas serta memecahkan permasalahan mengenai teleconference sebagai salah satu alat bukti dalam memeriksa keterangan saksi dengan jarak jauh dan saksi tidak hadir secara Iangsung ke muka persidangan. Progress of technology expand very fast and cannot avoided by anyone and any countries. Along with growth of the technology generate problems of Criminal Code that effected in a country especially developing countries like: Indonesia. One of the product of technology progress which generate polemic is interrogation of witness through teleconference media in Criminal Code and Human Rights Judicature Code which in Section 10 still refer to Criminal Code that effected in Indonesia in this case Criminal Code especially Section 185 sentence (1) KUHAP sounding " eyewitness description as a means of evidence is eyewitness description which is eyewitness state in front of court".It Have ought to Human Rights Court Code is not precisely refer to Criminal Code remember perpetrator of heavy violation of Human right is Extra Ordinary Crimes so that not earn to be compared to badness of habit ( Ordinary Crimes) Causing debate in the case of attendance of eyewitness do absolute attend by physically in the face of conference without aside from, while usage of teleconference by various reason like the security or pain of not well guaranteed if/when giving witness in the face of conference because the defendant of is a having strength and power to menace safety of eyewitness. Absent though directly conference of eyewitness description through media of teleconference have " attended" earned direct vision by enforcers government officer punish and visitor of conference through existing glass screen and earn in check cross the concord of by judge at both parties which was have dispute.Usage of eyewitness description through media of teleconference is of vital importance especially for the case of heavy collision to Human right, terrorism, wash of money, forbidden drug etcetera. Problems relating to in the law area hence this writing target is to study and also solve problems concerning teleconference as one of the evidence appliance in checking eyewitness description with long distance and absent eyewitness directly to conference face. |
T 15085-Pemanfaatan alat.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T15085 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T15085 | 15-19-387857813 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 98650 |