Jaminan kesehatan merupakan hak setiap orang. termasuk bagi pelanggaran hukum. Ada 2 (dua) paham mengenai Hak Asasi Manusia termasuk HAM kesehatan. Pertama Paham Universal, yakni : Setiap orang tanpa terkecuali berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Kedua Paham Partikularistik yakni : setiap orang berhak mendapatkan jaminan kesehatan tetapi ada "pembatasan" terhadap individu yang bersangkutan. Artinya pemenuhan atau jaminan hak kesehatan bagi individu harus disesuaikan dengan hukum. Pemenuhan hak kesehatan harus sejalan dengan melanggar atau tidaknya individu. Dalam arti kata, pemenuhan hak pelayanan kesehatan bagi tersangka dan terdakwa, berbeda dengan individu yang tidak melanggar hukum. Pembedaan itu terkait dengan pidana hilang kemerdekaan yang harus ditanggung oleh terpidana yang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan. Pemenuhan hak pelayanan kesehatan harus disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang terkait yaitu Undang-IJndang Nomor 12 tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan dan Peraturan Pelaksanaannya. Dalam hal narapidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaannya di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) maka pemenuhan hak pelayanan kesehatan harus memenuhi PROTAP (Prosedur Tetap) yang berlaku di LAPAS, yakni dirawat di Poliklinik LAPAS atau dapat dirawat di Rumah Sakit Umum dengan pengawalan dari petugas.Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisa sistem dalam upaya penjaminan hak pelayanan kesehatan bagi narapidana LAPAS Klas IIA Narkotika Jakarta. Dari data yang ditemukan pemenuhan hak petayanan kesehatan di LAPAS Klas 11A Narkotika Jakarta masih mengalami beberapa hambatan. Hal tersebut antara lain diakibatkan sistem yang berjalan kurang maksimal, misalnya prosedur pelayanan kesehatan yang rumit, jumlah tenaga media, sarana dan prasarana yang kurang memadai. Kondisi kurangnya sarana dan prasarana tersebut mengakibatkan pemenuhan hak pelayanan kesehatan menjadi tanggung jawab para narapidana sendiri. Pihak LAPAS telah berupaya untuk menutupi kekurangan tersebut antara lain dengan menjalin kerjasama dengan pihak ketiga misalkan Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan lain, lain namun upaya tersebut masih belum maksimal.Kesimpulannya pemenuhan hak pelayanan kesehatan bagi narapidana di LAPAS Klas IIA Narkotika Jakarta belum terpenuhi sepenuhnya sebagaimana yang telah diatur dalam peratran perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian disarankan agar Pemerintah, khususnya Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memberikan perhatian penuh terhadap pemenuhan hak pelayanan kesehatan para narapidana di LAPAS Klas IIA Narkotika Jakarta. Health guarantee is everybody's right, including for law breaker. There are two views about human right involving the health rights. First universal view, i.e. everybody entitles to get health guarantee without exception. Second particularistic view i.e. everybody entitles to get health guarantee, but there is "limitation" to an individual himself. It means accomplishment of health guarantee right has to the suspect or the prisoner is different with the person who doesn't break the law. The discrimination is caused the lost of freedom which is burdened by prisoner in correctional facility. The accomplishment ought to in line with the related legislation, i.e. Law Number 12 Year 1995 regarding Correctional Facility and its subordinate regulations. In the matter of prisoner who lost the freedom in correctional facility, the accomplishment should do PRATAP which is affected in correctional facility, i.e. treatment in policlinic or in hospital with guarding by jailer.This observation aimed to analyze system in order to guarantee the rights of health service for the Correctional Facility of Narcotic in Jakarta (LAPAS Klas IIA Narkotika Jakarta). According to data, the accomplishment of health service right on the correctional facility has got some obstacles. The obstacles are happened because the system doesn't work very well. Example the procedure of health service right is complicated; the number of medical personnel and infrastructure are lack. The lack of instrument makes the prisoner should pay to the accomplishment of health service rights. The official of the correctional facility has made effort to cover the lack of instrument, among others, make cooperation with other party such as Health Agency, National Narcotic Agency, NGO, etc. actually, the effort is not optimal.The conclusion is the accomplishment of health service rights has not accordance with related law, so that is recommended to the government, particularly Ministry of Law and Human Rights to give full of attention to the accomplishment of health service rights in the Correctional Facility of Narcotic in Jakarta (LAPAS Klas IIA Narkotika Jakarta). |