:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Matinya perjuangan buruh dalam mogok kerja ditinjau dari undang-undang ketenagakerjaan

Jaenudin; Aloysius Uwiyono, supervisor (Universitas Indonesia, 2005)

 Abstrak

Sejarah perburuhan tidak terlepas dari masalah ekonomi dan situasi politik yang berkembang di Indonesia oleh sebab itu pada saat Negara Indonesia sedang mengalami krisis yang ditandai dengan ambruknya system perbankan nasional dengan dilikuidasinya beberapa bank, dampaknya terasa sekali bagi dunia usaha yang pada akhirnya akan membawa akibat yang buruk bagi buruh, dimana lapangan kerja semakin berkurang dan pemutusan kerja terjadi dimana - mana, belum lagi situasi politik yang memanas dan tidak adanya suatu kepastian hukum yang mengakibatkan perusahaan - perusahaan modal asing memindahkan modalnya kenegara lain yang relatif lebih aman dan terjaminnya kepastian hukum, keadaan ini dapat terlihat pasca jatuhnya pemenntahan soeharto.
Krisis multi dimensi yang terjadi di Indonesia pasca pernerintahan soeharto menyebabkan kondisi yang tidak berimbang yaitu sempitnya lapangan pekerjaan sedangkan tenaga kerja semakin bertambah, baik mereka yang baru saja di putus hubungan kerja (PHK), maupun mereka yang telah memasuki usia kerja. Pemutusan hubungan kerja bagi buruh merupakan permulaan dari segala pengakhiran, permulaan dari berakhirnya mempunyai pekerjaan, permulaan dari berakhimya kemampuan membiayai keperiuan hidup sehari - hari baginya dan kelaarganya, permulaan dari berakhimya menyekolahkan anak - anak dan sebagainya.
Hukum Perburuhan dari awal kelahirannya menghendaki keadilan sosial dalam azas perimbangan kepentingan buruh dan majikan, akan tetapi apabila kita melihat hubungan kerja yang bersumber pada perjanjian kerja antara buruh dan majikan pada hakekatnya merupakan kebebasan berkontrak sebagaimana diisyaratkan dalam pasal 1338 jo 1320 BW yang menyatakan perjanjian sah yang dibuat adalah mengikat sebagai undang - undang bagi pars pihak yang membuatnya. Dalam hubungan antara buruh dengan majikan berbeda dengan hubungan perdata lainnya. Secara yuridis buruh bebas namun secara sosiologis buruh adalah tidak bebas, sebagai orang yang tidak berdaya karena mengharapkan penghasilan pada majikan atau pengusaha, buruh harus tunduk pada syarat - syarat kerja yang ditentukan oleh majikan atau pengusaha.
Oleh sebab itu selama segala sesuatu mengenal hubungan antara buruh dan majikan diserahkan kepada kebijaksanaan kedua belah pihak yang Iangsung berkepentingan, maka akan sukar tercapai keseimbangan antara kepentingan kedua belah pihak yang memenuhi rasa keadilan sosial yang merupakan tujuan pokok hukum perburuhan.

 File Digital: 1

Shelf
 T 18953a.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Kata Kunci

 Metadata

No. Panggil : T18953
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2005
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : iv, 102 hlm. ; 28 cm.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T18953 15-20-921891547 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 99331