Lembaga Amil Zakat kini tumbuh berkembang pesat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat muslim untuk membayar zakat. Lembaga amil zakat adalah lembaga yang didirikan oleh masyarakat untuk memungut atau menerima zakat dan mengelolanya sesuai dengan ketentuan agama. Lembaga lain yang mengelola zakat tapi didirikan oleh Pemerintah biasanya di sebut dengan Badan Amil Zakat Infaq sodakoh atau di singkat BAZIS. Sesuai dengan Undang - Undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat' - yang selanjutnya dalam tulisan ini di sebut Undang-Undang Zakat, pasal 6 (1) Pengelolaan zakat di lakukan oleh badan amil zakat yang di bentuk oleh Pemerintah. Sedangkan lembaga anvil zakat adalah lembaga pengelola zakat yang di bentuk dan di kelola oleh masyarakat berdasarkan pasal 7 (1) Undang-Undang Zakat. Penjelasan Pasal 7 (1) menyebutkan lembaga amil zakat adalah instituasi pengelolaan zakat yang sepenuhnya di bentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat. Posisi lembaga amil zakat yang bentukan masyarakat dan badan amil zakat yang bentukan pemerintah selain kuat dalam hokum positif, juga memiliki posisi yang kuat dalam ajaran islam. Amil zakat dalam hal ini lembaga amil zakat dan badan amil zakat merupakan bagian yang tidak dapat di pisahkan dengan ajaran zakat.Menurut seorang pakar zakat, Didin Hafidhuddin, dalam surat At Taubah ayat 60 di kemukakan bahwa salah satu golongan yang berhak menerima zakat (mustahik zakat) adalah orang-orang yang bertugas mengurus zakat. Sedangkan dalam At Taubah 103 di jelaskan bahwa zakat itu di ambil (dijemput) dari orang-orang yang berkewajiban untuk berzakat (muzakki) untuk kemudian di berikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik). Yang mengambil dan yang menjemput tersebut adalah petugas (amil).Dalam perkembangan di lapangan lembaga mil zakat lebih mendapat kepercayaan di bandingkan dengan badan amil zakat. Hal ini merujuk pada penuturan Zaim Saidi , menurut catatan Publik Interest Research And Advocacy atau PIRAC dalam hasil surveinya, perolehan dana zakat infag dan sedekah enam lembaga amil zakat di Indonesia dalam tahun 2000 mencapai angka 32, 7 milyar. Lembaga amil zakat tersebut adalah Yayasan Dompet Dhuafa 15 milyar rupiah, Yayasan Dana social Al Falah 3,5 milyar rupiah, Yayasan Darut Tauhid 4,5 milyar rupiah, Dompet Sosial Ummul Qura' 2,5 milyar rupiah, Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU), Baitulmaal Muamalat 4,2 milyar. Saat ini peran Bazis sebagai lembaga resmi pengelola zakat semi pemerintah Cuma dipercaya oleh 4 persen responden. Bazis hanya mampu menggalang zakat sekitar Rp 270 milyar setahun, di tambah 2 persen yang di serahkan kepada Yayasan amal. |