Kegiatan perbankan syari'ah telah diterima sebagai altematif dalam sistem perbankan nasional melalui keputusan Undang-undang. Sebagai satu sistem, kaidah¬kaidah atau prinsip-prinsip syari'ah yang digunakan dikenal sebagai prinsip bagi-hasil dan bukan prinsip "bunga". Artinya Iembaganya menerapkan metode profit and loss sharing dalam melayani nasabah/debitumya. Produk layanan syari'ah dikeluarkan sebagai fatwa dari Dewan Syari'ah Nasional, sedang aplikasinya diawasi oleh masing-masing Dewan Pengawas Syari'ah yang ada di setiap lembaganya.Pada tahap awal, sistem dan prosedur pelayanan nasabah/debitur dan pelaksanaan kegiatan administrasi perbankannya, dikembangkan dengan memakai banking best practices, karena lembaga keuangan syari'ah juga dituntut agar sehat (menerapkan good corporate governance). Pengelolaan lembaganya dilakukan dengan mensinergikan nilai¬-nilai syari'ah dengan tuntutan operasional, sepanjang hal itu tidak bertentangan/dilarang dalam syari'ah. Namun di sisi lain hal tersebut telah menimbulkan dampak kerancuan pemikiran pada sebagian masyarakat muslim atas keabsahan kegiatan perbankan syari'ah dalam praktek.Tesis ini meneliti masalah sengketa transaksi pembiayaan dalam lingkup kondisi perbankan syari'ah sebagai sistem pilihan, dengan berbagai masalah intemalnya dan masalah ekstemal yang bukan Islami. Alasan pemilihan topik kajian adalah karena kasus transaksi pembiayaan banyak ditemukan juga pada kegiatan perbankan konvensional. Penyebab utama dart sengketa tersebut ditemukan pada "akad" sebagai basil rumusan kesepakatan yang dipersyaratkan memenuhi kriteria tertentu, agar dapat "menghalalkan" isi akad bersangkutan. Akad disusun sebagai kontrak atau perjanjian pelaksanaan transaksi pembiayaan dan salah satu produk layanan syari'ah. Hasil analisis menunjukan bahwa sengketa timbul karena wanprestasi di pihak nasabah/debitur. Sementara hal itu juga diperkuat terutama karena belum cermat dan tertibnya para pengelola perbankan syari'ah dalam menyusun akad bersama dengan pihak nasabahldebitumya.Mengingat kegiatan syari'ah memiliki prospek yang luas, dan juga berkaitan secara emosional dengan sebagian besar masyarakat yang muslim, maka diperlukan penyempurnaan atas aspek kelembagaannya. Penyempumaan terutama dilakukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatannya dengan sistem dan prosedur serta ketentuan¬-ketentuan hukum yang lengkap. Langkah tersebut harus pula dikaitkan dengan pembenahan Lembaga Arbitrase Syari'ah Nasional, agar menjadi profesional dan dikenal luas oleh masyarakat syari?ah, khususnya untuk menyelesaikan sengketa syari'ah. Seperti diketahui langkah itu hanya akan dilakukan kalau lembaga Isiah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan lebih dahulu dalam proses penyelesaian sengketa, temyata tidak berhasil mewujudkan win-win solution bagi pihak-pihak yang bersengketa. Untuk memahami hal terrsebut diperlukan penguasaan atas ketentuan syari'ah secara mendalam, diantaranya melalui Cara menyandingkannya berbagai ketentuan hukum positif (KUH Perdata buku 3) yang terkait. Hasilnya temyata banyak memberi manfaat. Syari'ah banking, by law in the dynamic of national banking becomes an alternative for other banking system we have before. That system is classified as conventional banking, which apply interest method for their service activities. On the contrary it is known as "riba" which is prohibited for Muslim. So syari'ah banking was set up for public choice, which uses different method called profit and loss sharing method. Syari'ah banking has a range of syari'ah products, which have been provided and distributed through "fatwa" by Dewan Syari'ah Nasional. The implementation of those products would be supervised by Dewan Pengawas Syari'ah at each syari'ah bank.Since the growth and development of syari'ah banking are still at early period, no syari'ah experiences could help orderly and effectively the management to manage financing transaction. They need very much an effective system and procedures, which available at present by considering and utilizing general banking best practices. Usually as a fact the practices are dissimilar with syari'ah practices. But the distinctions has been accepted, since are not prohibited by syari'ah principles. All of it had done to fulfill "good corporate governance" requirements in banking practices.The research topic is chooser concerning a dispute of financing contract transaction, among bank and its client or debtor during application of "akad" or contract for a certain syari'ah product services, such as: mudharabah, musyarakah, and murabahah. Using two cases of dispute resolution by arbiter services, we can conclude that most probable cause is any failure of client or debtor to perform as promised in a contract. It is also prompt by some weaknesses such as incorrect and inaccurate work on behalf of management syari'ah banking itself. Those conditions tend to growth due to the increase of dynamic of banking activities. If a problem of breaths of contract occurs, first step to be taken is syari'ah bank should provide an event for implementing islah, which known as first phase for media to reach win-win solution for a both party which tied up in a contract.It is proposed to do sufficient actions for improving the process in producing "akad", by (a) apply precisely a rule and fulfill the requirements; (b) evaluating potential problems; (c) helping client understood what they have in a contract. Improving their banking system and procedures as well as making Lembaga Syari'ah Nasional to be known as syari'ah arbiter institution would support syari'ah banking in serving the need of Islamic banking. |