Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempunyai tugas untuk melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-undangan yang berlaku untuk mendukung Pemerintah dalam menghimpun dana guna membiayai pembangunan.Pedoman pelaksanaan tugas adalah Undang-Undang Perpajakan yang baru yaitu UU Nomor 9,10,11 dan 12 sebagai pembaharuan dari UU lama Nomor 6,7,8 dan UU PBB. Diantara ciri penting dalam UU ini sistem Self Assessesment yaitu Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan pajak yang terhutang.DJP tetap malakukan tugas melakukan pembinaan,pelayanan dan pengawasan. Disamping itu DJP dapat melaksanakan kegiatan intensifikasi atas data yang disampaikan (WP) melalui SPT Bulanan maupun Tahunan, dan ekstensifikasi atas data dari pihak ketiga yang tidak didapatkan secara langsung dari WP.Apabila dalam pelaksanaan intensifikasi dengan mengadakan pemeriksaan, penyidikan, dan penelitian ternyata diketahui adanya pajak yang masih harus dibayar, maka kepada WP diberikan Surat Keputusan Penetapan Pajak Tambahan Kurang Bayar berupa STP, SKPKB, SKPKBT yang harus dibayar pada waktu yang telah ditetapkan.Jika WP tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya, maka terhadap WP dipatrapkan ketentuan perpajakan yang berlaku melalui Law Enforcement yaitu dengan melaksanakan Penagihan Aktif dengan Surat Paksa. Ketentuan yang berlaku dalamr penagihan aktif dengar Surat Paksa ini adalah Undang Undang Nomor 19 Tahun 1959, UU. Nomor 9 Tahun 1994 yang merupakan perubahan dari UU No.6 Tahun 1983 serta seperangkat Surat Keputusan Menteri Keuangan dan Surat Keputusan/Surat Edaran Dir.Jend.Pajak yang secara keseluruhan mengatur tentang tata cara dan Jadwal Waktu pelaksanaan Penagihan Pajak.Dalam melaksanakan penagihan sering timbul conflict (reaksi kolektif) antara (WP) dengan petugas pajak (FISKUS) karena perbedaan kepentingan sehingga tunggakan pajak tidak dilunasi sebagaiman mestinya.Berdasarkan penelitian atas dokumen berupa Laporan Perkembangan Tunggakan Pajak dan Laporan Kegiatan Penagihan serta penelitian di lapangan, ternyata pelaksanaan penagihan aktif dengan Surat Paksa ini tidak/belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga mengakibatkan tunggakan pajak semakin lama semakin menumpuk.Oleh sebab itu peneliti merasa perlu untuk mengadakan analisis agar mendapat informasi yang jelas tentang kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penagihan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kendaIa/hambatan dalam palaksanaan Penagihan Aktif berada pada Tingkat Operasional, yaitu pelaksanaan penagihan lemah, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyebabnya antara Iain dari faktor Intern adalah dalam penempatan Sumber Daya Manusia baik kualitas maupun kuantitas belum memadai dan perlu ditata kembali. Sedangkan faktor Ekstern adalah kurang tingginya kesadaran Wajib Pajak di Negara kita ini akan kewajiban perpajakannya, sehingga perlu diterapkan Law Enforcement yang yang merupakan jaminan pelaksanaan Undang-Undang.Oleh sebab itu aparat yang terlibat langsung dalam pelaksanaan penagihan ini seyogianya harus mempunyai pengetahuan ganda yaitu menguasai Undang-Undang Perpajakan secara keseluruhan sebagai dasar pasti dalam bertindak, berwibawa agar menimbulkan respect dari WP mengingat status mereka mewakili Pejabat Departemen Keuangan dalam melakukan tugas tersebut.Cara yang tepat antara lain, berikan mereka pendidikan dan praktek lapangan yang cukup agar mempunyai skill atau kemampuan yang cukup baik dalam penguasaan UU Perpajakan maupun ketentuan/tata cara penagihan aktif dengan Surat Paksa. Mengingat status para penagih/Juru Sita saat ini sebagai pegawai Sruktural, disarankan untuk dirubah sebagai pegawai fungsional, agar mereka dapat mengembangkan diri dalam tugas penagihan, karena tugas fungsional adalah salah satu cara dalam mencapai target yang ingin dicapai.Tindakan Penagihan Aktif dengan Surat Paksa ini bila dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu dapat membuat Wajib Pajak JERA untuk mengulang kesalahannya, karena pengumuman lelang melalui media cetak dan penjualan harta Wajib Pajak secara Lelang dimuka umum dapat menimbulkan rasa malu terhadap masyarakat khususnya mitra usahanya, ditambah lagi dengan sanksi/bunga keterlambatan membayar yang cukup memberatkan Wajib Pajak tersebut. Sehingga pada akhirnya diharapkan Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. |