Sebelum berlakunya UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi di Indonesia adalah didasarkan pada Kontrak Bagi Hasil (PSC- Profit Sharing Contract). Setelah berlakunya UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, merubah PSC menjadi Kontrak Kerjasama (KKKS). Undang-Undang ini sekaligus mengalihkan pengelolaan kontrak dengan perusahaan pertambangan dari Pertamina kepada Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS). Menurut ketentuan Pasal 44 ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor : 22 Tahun 2001 tersebut dan ketentuan Pasal 11 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor : 42 Tahun 2002, BPMIGAS bertugas untuk menunjuk Penjual Gas Bumi bagian Negara, termasuk dalam hal ini Liquified Natural Gas (LNG) yang merupakan ekstraksi dari Gas Bumi. Tujuan pekerjaan ini adalah menilai dan melakukan komparasi secara obyektif mengenai kemampuan teknis dari calon Penjual LNG Bagian Negara dalam berbagai aspek terkait kegiatan penjualan LNG dan memberikan rekomendasi calon penjual LNG Bagian Negara kepada BPMIGAS untuk ditunjuk sebagai Penjual LNG Bagian Negara yang dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk kemakmuran rakyat. Rekomendasi yang akan diajukan sebagai hasil dari studi teknis ini adalah penilaian kualifikasi dari calon penjual LNG yang meliputi Pertamina sebagai perwakilan dari BUMN, perwakilan dari KKKS, dan Badan Usaha lain Metode yang digunakan dalam kajian ini diawali dengan penentuan Critical Success Factor (CSF) dengan Focus Group Discussion (FGD), kemudian menentukan bobot variabelnya dengan Analytical Hierarchy Process (AHP) yang digunakan untuk perhitungan Competitive Profile Matrix (CPM) dan dilanjutkan dengan Risk Analysis. Berdasarkan hasil analisis yang didapatkan dari CPM, menunjukkan bahwa perusahaan Pertamina memiliki posisi yang lebih menguntungkan dengan nilai total CPM adalah 3,2885 dibandingkan dengan posisi perusahaan saingannya yang mewakili KKKS (BP) dengan jumlah nilai total bedasarkan CPM adalah 2,9885, dengan pro-kontra resiko dan dampak resiko masing-masing. Dari hasil kajian ini berdasarkan UU Migas No 22/2001, maka BPMIGAS memiliki wewenang untuk memutuskan penunjukan penjual LNG bagian negara. Prior to the enactment of Law No. 22 of 2001 concerning Oil and Gas, exploration and production of oil and gas in Indonesia is based on Production Sharing Contracts (PSC-Profit Sharing Contract). After the enactment of Law No. 22 of 2001 concerning Oil and Gas, changed the PSC to a Cooperation Contract (KKKS). This law also transfers the management of contracts with mining companies from Pertamina to the Executive Agency for Upstream Oil and Gas Activities (BPMIGAS). According to the provisions of Article 44 paragraph (3) letter g of Law Number: 22 of 2001 and the provisions of Article 11 letter g of Government Regulation Number: 42 of 2002, BPMIGAS is tasked with appointing the Seller of Natural Gas for the State's share, including in this case Liquified Natural Gas (LNG) which is the extraction of Natural Gas. The purpose of this work is to objectively assess and carry out a comparison regarding the technical capabilities of the prospective State Share LNG Seller in various aspects related to LNG sales activities and provide recommendations for the State Share LNG prospective seller to BPMIGAS to be appointed as a State Share LNG Seller who can provide benefits and revenues that are for the country for the prosperity of the people. Recommendations that will be put forward as a result of this technical study are an assessment of the qualifications of LNG seller candidates which include Pertamina as a representative from KKKS, representatives from PSC Contractors, and other business entities. The method used in this study begins with determining the Critical Success Factor (CSF) with a Focus Group Discussion (FGD), then determines the weight factor of the variable using the Analytical Hierarchy Process (AHP) which is used to calculate the Competitive Profile Matrix (CPM) and continues with Risk Analysis. Based on the results of the analysis obtained from the CPM, it shows that the Pertamina company has a more profitable position with a total CPM value of 3.2885 compared to the position of its rival companies representing PSC Contractors (BP) with a total value based on CPM of 2.9885, with pro- cons of risk and the impact of each risk. From the results of this study based on the Oil and Gas Law No. 22/2001, BPMIGAS has the authority to decide on the appointment of sellers of the state's share of LNG. |