KPK memiliki pengawasan fungsional dari internal lembaga yakni Dewan Pengawas KPK dan Inspektorat KPK. Pada awal tahun 2021, diketahui terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik KPK. Hal tersebut membuktikan bahwa dengan adanya pengawasan fungsional dari internal lembaga sekalipun, tidak mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh penyidik. Permasalahan yang diangkat oleh peneliti berupa kendala apa dalam pengawasan (secara umum) terhadap penyidik, bagaimana pengawasan dan apa kendala pengawasan, serta pola pengawasan yang optimal dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penyidik terhadap penyidik agar tidak menyalahgunakan wewenangnya. Penelitian ini menggunakan metode explanatori, bertujuan menjelaskan bagaimana pengawasan terhadap penyidik KPK sehingga penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik KPK terjadi dan melakukan analisa terhadap pengawasan yang dilakukan Satuan Tugas Penyidik terhadap penyidik dan kendalanya, sehingga pengawasan yang optimal dapat dilakukan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dengan pendekatan kualitatif dan desain studi kasus. Pengumpulan data dengan proses wawancara terhadap informan kunci dan informan sebagai subjek penelitian, melakukan observasi lingkungan kerja penyidik pada Direktorat Penyidikan, kemudian menganalisis data hasil wawancara dan observasi dengan mengaitkan temuan terhadap konsep teori dan kajian pustaka yang digunakan peneliti. Dari hasil penelitian, diketahui kendala pada pengawasan (secara umum) yakni pengawasan dilakukan berupa pengawasan represif setelah adanya laporan atau informasi penyalahgunaan wewenang yang terjadi, tidak terlaksananya penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku yang berlaku di KPK dan pengawasan tidak melekat terhadap penyidik. Pengawasan Satuan Tugas Penyidik belum optimal dengan kendala tidak dapat dilakukannya pengawasan melekat 1X24 jam dan masih adanya budaya “ewuh pekewuh”. Atas kendala tersebut, peneliti menyarankan beberapa hal seperti perumusan aturan yang mendukung pengawasan internal untuk melakukan pengawasan preventif, perlunya sarana dan prasarana komunikasi pelaporan terhadap pengawasan internal, membudayakan budaya egaliter yang benar, pembenahan sistem rekruitmen penyidik yang berintegritas bukan hanya kuantitas, pembekalan dan penyuluhan secara periodik kepada penyidik untuk pemahaman dan penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku yang berlaku di KPK, serta pemberian contoh tauladan dari senior dan pimpinan KPK. KPK has functional oversight from internal institutions, KPK Supervisory Board and KPK Inspectorate. At the beginning of 2021, KPK investigators had abused their authority. This proves that functional oversight from internal institutions, it does not prevent abuse of authority by investigators. The problems raised by the researcher are in the form of what constraints are in supervision (in general) of investigators, how is supervision and what are the constraints, as well as the optimal pattern of supervision carried out by the Investigative Task Force against investigators so as not to abuse their authority. Uses the explanatory method, aims to explain how to supervise KPK investigators so that abuse of authority by KPK investigators occurs and analyze the supervision carried out within the scope of the Investigator Task Force on investigators and the constraints, so it can be concluded on how optimal supervision can be carried out so as not to there was an abuse of authority by KPK investigators. With a qualitative approach and case study design. By interviewing key informants and informants as research subjects, then observing the work environment of investigators at the Directorate of Investigation, then analyzing the data from interviews and observations by linking the findings to theoretical concepts and literature review used by researchers. The results are, there are obstacles to supervision (in general), namely supervisory actions carried out only in the form of repressive supervision after reports or information regarding the abuse of authority that occurred, the implementation of the Basic Values, Code of Ethics, and Code of Conduct that apply at the KPK is not implemented and supervision is not attached to investigators. The supervision of the Investigative Task Force was not optimal with the constraints that it could not carry out 1X24 hour inherent supervision and there was still a culture of "ewuh pekewuh". The suggests are such as the formulation of rules that support internal supervision to carry out preventive supervision, the need for communication facilities and infrastructure for reporting on internal control, cultivating a true egalitarian culture, improving the investigator recruitment system with integrity not just quantity, provision and counseling in a comprehensive manner. periodically to investigators to understand and apply the Basic Values, Code of Ethics, and Code of Conduct that apply at the KPK, provide exemplary examples from KPK seniors and leaders. |