Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Penegakan Hukum Terhadap Pengusaha Kecil = Implementation of Income Tax Collection and Law Enforcement on Small Entrepreneurs
Nadhira Hesty Utami;
Ratih Lestarini, supervisor; Tjip Ismail, supervisor; Inosentius Samsul, examiner; Henny Marlyna, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022)
|
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Pemerintah memberikan berbagai kemudahan terhadap pengusaha kecil diharapkan dapat meringankan para pelaku usaha. Kemudian timbul permasalahan kepatuhan pajak yang masih menjadi salah satu masalah besar bagi pengusaha kecil. Masih banyak dari mereka yang lalai dengan kewajiban pajak. Oleh karena itu penulis membahas mengenai pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan dan penegakan hukum terhadap pengusaha kecil. Pemungutan pajak penghasilan terhadap pengusaha kecil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan terhadap pengusaha kecil dilakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan terhadap pengusaha kecil dipengaruhi oleh faktor hukumnya sendiri, faktor aparatur penegak hukum, dan faktor fasilitasnya. Kendala-kendala yang dialami dalam pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan terhadap pengusaha kecil adalah (a) kurangnya kesadaran atau kepatuhan dari Wajib Pajak untuk membayar pajak yang diakibatkan oleh kurangnya informasi dan pengetahuan dari Wajib Pajak; (b) adanya Wajib Pajak yang melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dengan tidak benar; (c) kendala pelaporan; (d) kendala pencatatan; (e) kendala pembukuan. Penegakan hukum yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah dengan melakukan: (a) pengawasan terhadap para pengusaha kecil; (b) melakukan pemeriksaan; (c) melakukan penagihan; (d) Melakukan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak. Income Tax (PPh) is a tax imposed on individuals or entities on income received or earned in one tax year. The government provides various facilities for small entrepreneurs that are expected to alleviate business actors. The problem of tax compliance then arises, which is still one of the big problems related to small entrepreneurs. A significant number of them are negligent with tax obligations. Therefore, the author discusses the implementation of income tax collection and law enforcement against small entrepreneurs. Income tax collection on small entrepreneurs is based on Government Regulation Number 23 of 2018 concerning Income Tax on Income from Business Received or Obtained by Taxpayers who have a certain gross circulation and Law Number 7 of 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations (HPP Law). The implementation of income tax collection on small entrepreneurs is carried out in accordance with applicable tax regulations. The obstacles experienced in the implementation of income tax collection on small entrepreneurs are (a) lack of awareness or compliance of taxpayers to pay taxes due to lack of information and knowledge of taxpayers; (b) taxpayers who submit tax returns incorrectly; (c) reporting constraints; (d) recording constraints; (e) bookkeeping constraints. Law enforcements carried out to overcome these obstacles include: (a) supervision of small entrepreneurs; (b) conducting audits; (c) conducting tax payment billing; (d) increasing taxpayer compliance. |
T-Nadhira Hesty Utami.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 85 pages ; illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-pdf | 15-23-40753874 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920517510 |