Skripsi ini menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 30/PDT.G/2014/PN.Bsk yang menolak seluruh gugatan penggugat yang meminta ganti kerugian kepada Para Tergugat atas tindakan Para Tergugat yang melanggar pra kontrak. Para Tergugat meminjam sejumlah uang kepada Penggugat untuk mengurusi Sertifikat Hak Milik atas tanah milik Para Tergugat. Setelah SHM terbit, Para Tergugat berjanji akan menjual tanah milik mereka kepada Penggugat. Namun, setelah SHM terbit, Para Tergugat menjual tanah mereka kepada orang lain tanpa sepengetahuan Penggugat. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengemukakan bahwa peristiwa hukum yang terjadi antara Penggugat dan Para Tergugat adalah pra kontrak. Menurut hakim, Pra kontrak bersifat tidak mengikat secara hukum, melainkan hanya mengikat secara moral, sehingga tidak ada kewajiban Para Tergugat untuk mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan Penggugat. Selain itu, hakim mengemukakan pendapatnya dengan mengacu pada black’s law dictionary, bukan pada definisi dari yurisprudensi, undang-undang, maupun doktrin di Indonesia. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pihak yang telah berprestasi dalam pra kontrak dengan menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 30/PDT.G/2014/PN.Bsk. Untuk dapat menganalisis kekuatan mengikat dari pra kontrak, maka diperlukan kejelian dari penegak hukum dalam melihat syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata This thesis analyzes the Batusangkar District Court Verdict Number 30/PDT.G/2014/PN.Bsk which rejected all of the plaintiff's claims asking for compensation to the Defendants for the actions of the Defendants who violated the pre-contract. The Defendants borrowed a sum of money from the Plaintiff to arrange a Certificate of Ownership over the land belonging to the Defendants. After the Certificate of Ownership was issued, the Defendants promised to sell their land to the Plaintiff. However, after the Certificate of Ownership was issued, the Defendants sold their land to other people without the Plaintiff's knowledge. In their consideration, the judges stated that the legal event that occurred between the Plaintiff and the Defendants was a pre-contract. According to the judge, the pre-contract is not legally binding, but only morally binding, so there is no obligation for the Defendants to reimburse all costs incurred by the Plaintiff. In addition, the judge expressed his opinion by referring to the black's law dictionary, not the definition of jurisprudence, law or doctrine in Indonesia. This thesis aims to determine legal protection for parties who have excelled in pre-contracting by analyzing the Batusangkar District Court Verdict Number 30/PDT.G/2014/PN.Bsk. In order to be able to analyze the binding strength of the pre-contract, it requires foresight from law enforcement in looking at the legal terms of the agreement as stipulated in Article 1320 of the Private Code. |