:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Analisis Doktrin Bentuk Persetujuan Dalam Pemrosesan Data Pribadi di Layanan Kedaruratan Panggilan 112 = Analysis Forms of Consent in the Processing of Personal Data in Call Emergency Services 112

Hardiana Clarisa; Angga Priancha, supervisor; Brian Amy Prastyo, examiner; Zahrashafa Putri Mahardika, examiner; Ayu Galuh Anggraini, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)

 Abstrak

Data pribadi telah diakui sebagai salah satu hak asasi manusia yang dijunjung tinggi pelindungannya. Sebagai salah satu upaya pelindungannya, pemilik data pribadi harus memberikan persetujuan eksplisit sebagai dasar untuk diprosesnya data pribadi. Namun, Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi menyebutkan beberapa alasan sebagai dasar pengecualian pemrosesan data pribadi. Salah satunya adalah alasan kedaruratan demi keberlangsungan hidup seseorang yang juga merupakan hak asasi manusia, yakni hak untuk hidup. Sebagai bentuk pelayanannya, Indonesia menciptakan panggilan darurat 112 untuk melayani warga yang berada dalam keadaan darurat. Pada praktiknya, terdapat beberapa orang sedang berada dalam keadaan tidak memiliki kapabilitas untuk berbicara sehingga bentuk persetujuan eksplisit menjadi tidak relevan. Dalam keadaan ini diperlukan bentuk persetujuan lain yang diterapkan dalam panggilan darurat, salah satunya dengan bentuk implied consent. Dalam keadaan ini, prinsip siracusa sebagai dokumen hukum internasional dapat dijadikan acuan pada kewenangan pengendali data pribadi dalam memproses data pribadi yang dilakukan tanpa persetujuan. Pengendali data pribadi hanya dapat memproses data pribadi dengan konteks dan pihak yang terkait dengan bantuan kedaruratan dan dilakukan dengan memenuhi standar legalitas, kebutuhan berbasis bukti, proporsionalitas, non-diskriminasi serta dilakukan secara bertahap. Selain itu, pemilik data pribadi memiliki hak untuk mengetahui, menghapus dan mengganti data pribadi yang sudah diproses tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dikembangkan dengan membandingkan dengan negara lain, tulisan ini akan menganalisis mengenai bagaimana bentuk persetujuan yang tepat untuk diterapkan pada pemrosesan data pribadi dalam keadaan darurat khususnya di panggilan darurat 112 yang dimiliki Indonesia dan sejauh mana pengendali data pribadi dapat memproses data yang diterima pada saat keadaan darurat.

Personal data has been recognized as one of the human rights whose protection is upheld. As one of the protection efforts, the owner of personal data must provide explicit consent as a basis for the processing of personal data. However, Law No. 27 of 2022 concerning Protection of Personal Data states several reasons as the basis for exceptions to the processing of personal data. One of them is the reason for an emergency for the survival of a person which is also a human right, namely the right to live. As a form of service, Indonesia created an emergency call 112 to serve citizens who are in an emergency. In practice, there are some people who are in a state of not having the capability to speak so that the form of explicit consent becomes irrelevant. In this situation another form of consent is required which is applied in an emergency summons, one of which is the implied consent form. In this situation, the Siracusa Principle as an international legal document can be used as a reference for the authority of a personal data controller to process personal data without consent. The controller of personal data can only process personal data with the context and parties related to emergency assistance and it is carried out in compliance with legality standards, evidence-based needs, proportionality, non-discrimination and is carried out in stages. In addition, the owner of the personal data has the right to know, delete and replace the personal data that has been processed. By using normative juridical research methods developed by comparison with other countries, this paper will analyze how the right form of consent is applied to the processing of personal data in an emergency, especially in Indonesia's emergency call 112 and the extent to which personal data controllers can process data. received in an emergency.

 

 File Digital: 1

Shelf
 S-Hardiana Clarisa.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : x, 87 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-23-13094620 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920518975