Perkawinan bertujuan untuk membentuk ikatan lahir batin yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Setiap manusia pasti memiliki harapan bahwa perkawinan yang mereka jalani akan berlangsung seumur hidup. Namun, pada kenyataannya tidak selamanya perkawinan antara suatu pasangan suami istri bersifat kekal. Dijelaskan lebih lanjut melalui Pasal 38 UU Perkawinan, suatu ikatan perkawinan dapat putus dikarenakan beberapa sebab seperti perceraian, kematian, dan putusan pengadilan. Apabila suami dan istri mengalami permasalahan dalam jangka waktu berkepanjangan sehingga menimbulkan kerenggangan di antara keduanya, maka masalah tersebut dapat berujung dengan terjadinya perceraian. Perceraian dipandang sebagai hasil dari sebuah instabilitas perkawinan yang menyebabkan perpisahan antara suami dan istri setelah secara sah dinyatakan oleh hukum. Akan timbul beberapa masalah hukum akibat perceraian, di mana salah satunya mengenai pemberian hak asuh atas anak. Anak adalah anugerah sekaligus amanat bagi orang tua yang harus selalu dilindungi karena harkat dan martabat yang melekat pada diri anak, dan hak-haknya yang harus dijunjung tinggi sebagai manusia. Mendidik, memelihara, mengasuh, dan melindungi anak merupakan suatu kewajiban bagi orang tua, sehingga perceraian yang terjadi tidak menghilangkan kewajiban orang tua terhadap anaknya. Hak untuk diasuh oleh orang tua merupakan hak setiap anak, hal ini sudah sepatutnya dipenuhi sesuai dengan yang diatur pada Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurut ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, salam kasus-kasus yang sangat serius, keputusan pengadilan dapat menuntut salah satu atau kedua orang tua kehilangan kekuasaan atas anak untuk jangka waktu tertentu, dari orang tua lain, keluarga anak dalam garis lurus, dan dari saudara kandung orang dewasa atau otoritas yang berwenang. Ketika, ketika hak orang tua dicabut, mereka tetap bertanggung jawab untuk menyediakan biaya pemeliharaan anak. Marriage aims to form an eternal physical and spiritual bond based on Belief in the God. Every human being must have hope that the marriage they live in will last a lifetime. However, in reality, the marriage between a husband and wife is not eternal. Further explained through Article 38 of the Marriage Law, a marriage bond can be broken due to several reasons such as death, divorce, and court decisions. Divorce is a legal issue that is quite common in society. If a husband-and-wife experience problems over a prolonged period, causing estrangement between the two of them, this problem can lead to divorce. Divorce is seen as the result of marital instability, in which husband and wife will live separately after being officially declared by applicable law. The occurrence of divorce raises various legal issues, one of which concerns the management of child custody. Children are a gift as well as mandate for parents which must always be maintained because in children inherent dignity and rights as human beings must be upheld. Parents are obliged to care for, nurture, educate and protect children, so that the divorce does not eliminate the obligations of parents towards their children. According to the provisions of Article 4 of the Marriage Law, one or both parents can have their power over one or more children revoked for a certain time at the request of other parents, the child's family in a straight line and from adult siblings or authorized officials, in court rulings in matters of grossly neglectful obligations towards children or extremely bad behavior. Even if the parents' powers are revoked, they are still obligated to provide maintenance costs for the child. |