Perkawinan campuran adalah janji hidup bersama antara para pihak yang berbeda kewarganegaraan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan turut melibatkan perbedaan kebiasaan, budaya, adat istiadat, dan sistem hukum dalam suatu bahtera rumah tangga. Putusnya perkawinan campuran dengan alasan perceraian menimbulkan beberapa akibat hukum pada permasalahan sengketa hak asuh anak yang dapat diselesaikan secarahukum atau dapat juga diselesaikan atas kesepakatan kedua belah pihak tanpa menempuh jalur hukum. Permasalahan yang dibahas meliputi 1) bagaimana ketentuan hukum di Indonesia mengenai perkawinan berbeda kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan perundang-undangan lainnya, 2) bagaimana ketentuan dan akibat hukum di Indonesia mengenai pemberian dan pemenuhan hak asuh terhadapanak yang dilahirkan setelah putusnya perkawinan berbeda kewarganegaraan, dan 3) bagaimana kesesuaian peraturan perundang-undangan atas ketentuan penjatuhan hak asuh dalam Putusan Nomor 96/Pdt/2020/PT.YYK. Tujuan dilakukannya penelitian ini dikarenakan penentuan hak asuh anak berbanding lurus dengan kewajiban orang tua untuk mengasuh dan mendidik anaknya hingga dewasa dan bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Adapun artikel ini merupakan sebuah kajian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus denganmelihat pada bahan-bahan kepustakaan mengenai perkawinan berbeda kewarganegaraan. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa hak asuh dilakukan berdasarkan pada kewenangan Pengadilan dalam menilai pihak mana yang lebih layak dan memenuhi aspek penting dalam menjamin kehidupan anak yang akan di asuh, yaitu aspek materi, kondisi ekonomi, finansial, pendidikanformal, pendidikan akhlak, dengan turut serta mengedepankan hak dan kepentingan anak, hak atas kualitas hidup yang baik secara pertumbuhan dan perkembangannya, rohani, jasmani, maupun sosialnya. Akan tetapi persoalan krusial dalam hukum keluarga mengenai hak asuh anak adalah hal yang masih perlu dikaji lagi, dikarenakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia bagi selain yang beragama Islam belum menyertakan penentuan umur anak dan parameter yang jelas dalam hal pemberian hak asuh anak kepada orang tua yang perkawinannya telah putus karena perceraian, terkhususuntuk anak di bawah umur yang seharusnya masih membutuhkan kasih sayang dari ibu demi kelangsungan perkembangan dirinya. A mixed marriage is a promise made between parties of different nationalities to livetogether in order to meet human needs and form a happy and eternal household based onbelief in the One and Only God by incorporating differences in customs, culture, customs,and legal systems in a household. Dissolution of mixed marriages on the grounds ofdivorce raises several legal consequences in child custody disputes, which can be resolvedlegally or by agreement of both parties without taking legal action. The issues discussedinclude: 1) the legal provisions in Indonesia regarding marriages of different nationalitiesbased on Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan and other laws and regulations; 2) theprovisions and legal consequences in Indonesia regarding the granting and fulfillment ofcustody of children born after the dissolution of marriages of different nationalities; and3) the suitability of laws and regulations regarding the provisions for imposing custodyrights in Decision Number 96/Pdt/2020/PT.YYK. The purpose of this research is crucial,knowing that the determination of child custody is directly proportional to the obligationof parents to care for and educate their children until they are adults and can beresponsible for themselves. This article is a normative legal study using a statutoryregulation approach and a case approach by looking at the literature on marriages ofdifferent nationalities. Based on the analysis, it concluded that the resolution of custodydisputes is carried out based on the authority of the court in assessing which party is moreappropriate and fulfills important aspects in ensuring the life of the child is cared for,namely material aspects, economic conditions, finances, formal education, moraleducation, and by participating in prioritizing the rights and interests of children, the rightto a good quality of life in terms of growth and development, spiritual, physical, andsocial. However, the crucial issue in family law regarding child custody is something thatstill needs to be studied again because the Indonesian laws and regulations for non-Muslims do not include determining the age of the child or setting clear parameters interms of granting child custody to parents whose marriages have broken up due todivorce, especially for minors who should still need love from their mother for thecontinuation of their self-development. |