Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik, selama pembuatan akta autentik tersebut tidak dikhususkan untuk pejabat lain. Notaris dalam fungsinya bertindak untuk melayani masyarakat sebagai pejabat yang diangkat oleh Pemerintah dan mendapat kewenangan membuat akta autentik dari Negara, untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam hubungan hukum yang terjadi antara para pihak yang digunakan sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan menjadi undang-undang bagi mereka yang membuat. Salah satu kewajiban Notaris adalah Protokol Notaris yang menjadi tanggung jawabnya, yaitu, kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris. Dalam keadaan Notaris meninggal dunia, maka Protokol Notaris tersebut harus diserahkan oleh ahli waris Notaris meninggal dunia kepada Notaris lain yang telah ditunjuk Majelis Pengawas Daerah paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Notaris meninggal dunia. Berdasarkan tulisan yang terdapat dalam latar belakang, pokok permasalahaan yang dapat diidentifikasikan dan dirumuskan adalah bagaimana tanggung jawab Majelis Pengawas Daerah terhadap Protokol Notaris meninggal dunia yang tidak melapor dan bagaimana akibat hukum terhadap pihak ketiga yang membutuhkan salinan akta yang ada dalam Protokol Notaris meninggal dunia yang tidak melapor. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian doktrinal dengan tipe penelitian preskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan masalah hukum serta mengusulkan saran penyelesaiannya, dan menggunakan jenis data primer berupa wawancara dan data sekunder. Hasil analisis adalah Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Bandar Lampung telah bertanggung jawab untuk terus menggelar sidang mengenai hambatan proses serah terima Notaris HI, yang hingga sekarang masih belum menghasilkan penyelesaian masalah dan berupaya untuk dapat menghubungi ahli waris Notaris HI untuk segera dilakukan penyerahan Protokol Notaris. Akibat hukum bagi pihak ketiga adalah tidak dapat mendapatkan salinan akta ketika dibutuhkan dan tidak memiliki alat bukti yang pembuktiannya sempurna, karena Protokol Notaris masih belum diserahkan kepada Notaris yang berwenang. A notary is a public official with authority to do authentic deeds, as long as the making of authentic deeds is not specific to other officials. Notary, in their function, act to serve the community as officials appointed by the Government and have the authority to make authentic deeds from the State, to serve the needs of the community in legal relations that occur between the parties, which are used as evidence which has perfect evidentiary power and becomes law for those who do. One of the Notary's obligations is the Notary's Protocol which is his responsibility, namely, a collection of documents constituting a state archive that must be kept and maintained by a Notary. In the event that the Notary dies, the Notary Protocol must be submitted by the deceased Notary's heir to another Notary who has been appointed by the Regional Supervisory Council no later than 30 (thirty) days after the Notary's death. Based on the writings contained in the background, the main issues that can be identified and formulated are how the Regional Supervisory Board is responsible for the Notary Protocol of death who does not report and what are the legal consequences for third parties who need a copy of the deed in the Notary Protocol of death who does not report. To answer these problems, doctrinal research methods are used with the type of prescriptive research, with primary data consisting of interview and secondary data. The results of the analysis are that the Bandar Lampung Notary Regional Supervisory Board has been responsible for continuing to hold hearings regarding obstacles to the HI Notary handover process, which until now has not resulted in a resolution of the problem and is trying to be able to contact the HI Notary heirs to submit the Notary Protocol immediately. The legal consequences for third parties are not being able to get a copy of the deed when needed and not having perfect proof of evidence because the Notary Protocol still needs to be submitted to an authorized Notary. |