Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dinilai menjadi lembaga keuangan yang ramah dan efektif dalam menjangkau kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia. Dalam menjalankan usahanya, telah diatur dalam PP 9/1995 Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam, bahwa KSP hanya memberikan layanan berupa simpanan dan pinjaman hanya kepada anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya. Namun, pada praktiknya, terdapat KSP yang menyalahi aturan dengan memberikan pinjaman kepada masyarakat yang bukan merupakan anggotanya (non anggota). Berdasarkan hal tersebut, Penulis mengangkat tiga pokok permasalahan, yakni bagaimana pemberian pinjaman oleh KSP kepada peminjam non anggota menurut hukum koperasi di Indonesia, bagaimana pengawasan serta mekanisme pemberian sanksi kepada KSP yang memberikan pinjaman kepada non anggota dalam sistem hukum perkoperasian, serta bagaimana kesesuaian pemberian pinjaman kepada non anggota oleh KSP Sari Apuan dalam Putusan Nomor 132/Pdt.G/2019/PN.Tab dengan konsep keanggotaan dalam hukum perkoperasian. Bentuk penelitian pada skripsi ini bersifat yuridis-normatif dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Kesimpulan yang didapat adalah: 1) Pemberian pinjaman oleh KSP kepada peminjam non anggota adalah sebuah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, 2) Pengawasan koperasi di Indonesia dilakukan dalam 4 (empat) tahap, yakni persiapan pemeriksaan secara langsung, pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan hasil pemeriksaan, dan penerapan sanksi administratif. Dalam hal sebuah KSP memberikan pinjaman kepada non anggota, maka berdasarkan Perdep 12/2016 tentang Penerapan Sanksi, KSP tersebut diberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha simpan pinjam yang dilakukan secara langsung (tidak berjenjang), 3) Pemberian pinjaman kepada non anggota oleh KSP Sari Apuan dalam Putusan Nomor 132/Pdt.G/2019/PN Tab tidak sejalan dengan hukum perkoperasian maupun konsep keanggotaan koperasi yang pada dasarnya dimiliki oleh anggota, diselenggarakan oleh anggota dan untuk kemanfaatan anggota tersebut. Credit Union are considered to be friendly and effective financial institutions in reaching out to micro, small and medium enterprises in Indonesia. In running its business, it has been regulated in PP 9/1995 concerning Implementation of Savings and Loans Business, that Credit Union only provides services in the form of savings and loans only to members, prospective members, other cooperatives and or their members. However, in practice, there are Credit Union that violate the rules by providing loans to people who are not their members (non-members). Based on that, the author raises three main issues, inter alia how Credit Union provides loans to non-member debitor according to cooperative law in Indonesia, how is the supervision and mechanism for imposing sanctions on Credit Union that provide loans to non-members in the cooperative legal system, and how is the suitability of lending to non-members by Sari Apuan Credit Union in Court Decision Number 132/Pdt.G/2019/PN.Tab with the concept of membership in cooperative law. The conclusions obtained are: 1) Lending by Credit Union to non-members debitor is a violation of existing laws and regulations, 2) Supervision of cooperatives in Indonesia is carried out in 4 (four) stages, namely preparing for direct inspection, conducting inspection, reporting examination results, and application of administrative sanctions. In the case of a Credit Union providing loans to non-members, based on Perdep 12/2016 concerning the Imposition of Sanctions, the Credit Union will be given a sanction in the form of revocation of the saving and loan business license which is carried out directly (not tiered), 3) The provision of loans to non-members by Sari Apuan Credit Union in Court Decision Number 132/Pdt.G/2019/PN Tab is not in line with cooperative law or the concept of cooperative membership which is basically owned by members, organized by members and for the benefit of these members |