Baik dalam dunia usaha atau pun kehidupan sehari-hari, perjanjian merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari baik di dalam ataupun diluar wilayah Indonesia. Perjanjian merupakan suatu kesepakatan antara dua atau lebih pihak yang mengakibatkan pihak tersebut untuk terikat dan tunduk secara hukum kepada ketentuan-ketentuannya. Dalam pembentukannya, kesepakatan merupakan suatu unsur essensial, sehingga, dengan adanya kesepakatan, lahirlah suatu perjanjian. Akan tetapi, bentuk dari kesepakatan tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, sehingga, kesepakatan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satu bentuk kesepakatan yang tidak banyak diketahui masyarakat adalah persetujuan secara diam-diam. Persetujuan secara diam-diam dapat mengakibatkan suatu pihak untuk terikat pada suatu perjanjian, meskipun pihak tersebut telah berdiam diri. Untuk memperluas pengetahuan masyarakat terkait hukum perjanjian, dengan menggunakan metode penilitian yuridis normatif, penulis akan mengkaji mengenai hukum perjanjian secara umum serta penerapan dan implikasi dari persetujuan secara diam-diam terhadap keabsahan suatu perjanjian dalam hukum Indonesia dan hukum Inggris. Both in the business world and in everyday life, a contract is something that cannot be avoided both inside Indonesia and Internationally. A contract is an agreement between two or more parties which results in these parties being legally bound and subject to its terms. In its formation, agreement is an essential element, so that, with an agreement, a contract is born. However, the form of the agreement is not explicitly regulated in laws and regulations, in effect agreements can be made in various ways. One form of agreement that is not widely known by the public is acceptance by silence. According to the principle of acceptance by silence, in certain circumstances, a party can be legally bound by a contract, even though the said party had remained silent. To broaden public knowledge regarding contract law, using normative juridical research methods, the author will examine the contract law in general and the application and implications of acceptance by silence to the validity of an agreement in accordance with Indonesian law and English law. |