Teori tentang fraud menggambarkan faktor-faktor terjadinya tindak kecurangan. Di dalam teori fraud triangle, fraud diamond, dan fraud pentagon, seluruhnya mengandung elemen opportunity yang berarti kesempatan atau celah yang diakibatkan dari adanya kelemahan dalam sistem atau pengendalian pada suatu area, ditambah dengan kurang efektifnya fungsi pengawasan dari pihak yang berwenang (Arens et al., 2015). Fraud yang terjadi dapat berujung pada tindak pidana ekonomi yang salah satunya adalah korupsi. Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2002, pencucian uang merupakan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta yang diperoleh dari tindak pidana. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi dan implementasi yang memadai dari program Anti Pencucian Uang di suatu negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penyelenggaraan dan penerapan program Anti Pencucian Uang di Indonesia yang mencakup evaluasi terhadap: (1) tingkat efektivitas pengendalian TPPU, (2) tingkat kepatuhan Bank terhadap POJK Nomor 12 Tahun 2017, (3) kinerja OJK dan PPATK selaku Lembaga Pengawas Pengatur dan FIU, dan (4) mengetahui faktor penyebab tidak efektifnya penerapan Program Anti Pencucian Uang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan evaluasi. Data primer pada penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara kepada pihak regulator (OJK dan PPATK) dan pihak Bank yang diteliti, sedangkan data sekunder pada penelitian ini diperoleh dari hasil analisis dokumen terkait. Dari hasil wawancara/permintaan keterangan dan analisis dokumen diketahui bahwa: (1) tingkat efektivitas pengendalian TPPU di Indonesia sudah baik, (2) tingkat kepatuhan Bank terhadap POJK terkait maupun program APU lainnya sudah baik, dan (3) kinerja OJK dan PPATK selaku regulator dan FIU juga sudah baik. Adapun permasalahan yang terdapat dalam penerapan program APU di Indonesia berdasarkan hasil penelitian adalah terkait identifikasi dan verifikasi Beneficiary Owner (BO) dan kelemahan dalam hal pemanfaatan sektor yang tidak teregulasi dengan baik. Walaupun penelitian ini memiliki beberapa keterbatasan, namun diharapkan hasil dari penelitian ini dapat bermanfaat bagi Rezim APUPPT Nasional maupun bagi penelitian selanjutnya dengan tema sejenis The theory of fraud ddescribes the factors for the occurrence of fraud. In the theory of the fraud triangle, fraud diamond, and fraud pentagon, all contain elements of opportunity which means opportunities or gaps resulting from weaknesses in the system or controls in an area, coupled with the ineffective oversight function of the authorities (Arens et al., 2015). Fraudulent acts can lead to economic crimes such as corruption. According to Law Number 15 of 2002, money laundering is an attempt to hide or disguise assets obtained from criminal acts. Therefore, adequate regulation and implementation of the Anti-Money Laundering program is needed. This study aims to evaluate the implementation of the Anti-Money Laundering program in Indonesia which includes evaluation of: (1) the effectiveness level of ML control, (2) the level of Bank compliance with POJK Number 12 of 2017, (3) the performance of OJK and PPATK as Supervisory Institutions Regulators and FIU, and (4) to find out the factors causing the ineffective implementation of the Anti-Money Laundering Program in Indonesia. This study uses a qualitative research method with an evaluation approach. The primary data in this study were obtained from interviews with the regulators (OJK and PPATK) and the banks studied, while the secondary data in this study were obtained from the analysis of related documents. From the interviews and analysis of documents results, it is known that: (1) the level of effectiveness in controlling money laundering offenses in Indonesia is already good, (2) the level of Bank compliance with related POJK and other AML programs is good, and (3) the performance of OJK and PPATK as regulators and FIU is also good. Based on research results, the problems in the implementation of the AML programs in Indonesia are related to the identification and verification of the beneficiary owners (BO) and weaknesses in the utilization of sectors that are not properly regulated. Even though this research has some limitations, it is hoped that the results of this research can be useful for the National AML-CFT Regime as well as for further similar research |