Maraknya penyalahgunaan korporasi membuat berbagai forum internasional telah berusaha untuk memeriksa sejauh mana penyalahgunaan korporasi sebagai tujuan terlarang yang berdampak bagi sistem keuangan global. Lebih lanjut, terkuaknya Panama Papers dengan bocornya dokumen firma hukum asal Panama yakni Mossack Fonseca membuka mata dunia tentang penyalahgunaan korporasi. Dalam hal ini, pada umumnya korporasi yang ditujukan untuk tindakan ilegal ini dikenal dengan perusahaan cangkang dan paper company. Namun, identifikasi terhadap perusahaan cangkang dan paper company merupakan pekerjaan yang sangat sulit. Pertama, tidak ada garis pembeda antaranya kedua mengingat tidak adanya definisi baku dari perusahaan cangkang dan paper company yang disepakati oleh forum internasional. Kedua, terkhusus di Indonesia sendiri, belum ada konsep pengaturan secara komprehensif mengenai perusahaan cangkang dan paper company. Dasar dari bentuk perusahaan cangkang dan paper company hanyalah terbatas pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau UU PT yang mana sejatinya juga tidak mengatur secara eksplisit mengenai keduanya. Hal ini berimbas pada sulitnya penegakan hukum terhadap perusahaan cangkang dan paper company, terutama mengenai penafsiran hakim terhadap perusahaan cangkang dan paper company. Untuk menjawab permasalahan tersebut, Penulis kemudian menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan. Penelitian ini bersifat deskriptif untuk menjelaskan fakta-fakta yang diperoleh selama penelitian ini berlangsung. Pada penelitian tersebut ditemukan bahwasanya sudah terdapat negara-negara yang mengatur mengenai perusahaan cangkang dan paper company, seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Singapura, India, Inggris dan Uni Emirat Arab. Lebih lanjut, dalam hal penafsiran hakim terhadap perusahaan cangkang dan paper company di Indonesia sendiri, tidak ada pengaturan yang secara tegas mengatur mengenai perusahaan cangkang dan paper company, namun hakim di Indonesia dapat secara limitatif mengetahui pengertian dan karakteristik dari perusahaan cangkang dan paper company melalui fakta-fakta di persidangan. The rise of corporate abuse has made various international forums have attempted to examine the extent to which corporate abuse as a prohibited purpose has an impact on the global financial system. Furthermore, the disclosure of the Panama Papers with the leak of documents from a law firm from Panama, namely Mossack Fonseca, opened the world's eyes about corporate abuse. In this case, in general, corporations that are intended for illegal actions are known as shell companies and paper companies. However, identification of shell companies and paper companies is a very difficult job. First, there is no line of distinction between the two, bearing in mind that there is no standard definition of shell companies and paper companies agreed upon by international forums. Second, especially in Indonesia itself, there is no comprehensive regulatory concept regarding shell companies and paper companies. This has an impact on the difficulty of law enforcement against shell companies and paper companies, especially regarding the judge's interpretation of shell companies and paper companies. To answer these problems, the author then uses normative juridical research methods which are carried out using library research. This research is descriptive in nature to explain the facts obtained during this research. The research found that in fact there are countries that have strictly regulated shell companies and paper companies, such as the United States, China, Singapore, India, the United Kingdom and the United Arab Emirates. Furthermore, the author also finds that although there is no regulation that explicitly regulates shell companies and paper companies, judges in Indonesia can limitedly know the meaning and characteristics of shell companies and paper companies through the facts in court. |