Close-out Netting sebagai Mekanisme Perlindungan Hukum Para Pihak dalam Transaksi Repurchase Agreement dan Kepastian Hukum Pelaksanaannya = Close-out Netting as a Legal Protection Mechanism for Parties in Repurchase Agreement Transactions and the Legal Certainty of the Implementation
Valerie Pricillia;
Arman Nefi, supervisor; Wenny Setiawati, examiner; Rosewitha Irawaty, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)
|
Close-out Netting adalah mekanisme penyelesaian transaksi apabila terjadi Peristiwa Kegagalan dalam Transaksi Repo, dimana perjanjian akan segera jatuh tempo dan kemudian dilakukan perhitungan kewajiban para pihak yang terutang satu sama lain (offsetting) yang menghasilkan Final Close-out Amount yang harus dibayarkan. Mekanisme Close-out Netting terdapat dalam Global Master Repurchase Agreement, perjanjian standar yang wajib digunakan oleh Lembaga Jasa Keuangan yang ingin melakukan Transaksi Repo. Dengan dilakukannya Close-out Netting maka Pihak yang Tidak Gagal memiliki kepastian bahwa Counterparty akan melakukan pembayaran kepadanya tanpa harus menempuh proses Kepailitan terlebih dahulu. Skripsi ini akan meninjau bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh mekanisme Close-out Netting kepada para pihak dalam Transaksi Repo. Selain itu, akan dianalisis pula kepastian hukum pelaksanaan Close-out Netting dalam Transaksi Repo berdasarkan hukum Pasar Modal dan hukum Kepailitan. Penelitian ini dilakukan dengan bentuk penelitian yuridis-normatif dan tipe penelitian deskriptif. Penulis menggunakan data sekunder dan melakukan analisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Close-out Netting dapat melindungi para pihak dalam Transaksi Repo, namun masih terdapat disparitas perlindungan antara Penjual Repo dengan Pembeli Repo. Perlindungan hukum yang diberikan oleh Close-out Netting akan bermanfaat ketika terjadi Peristiwa Kegagalan berupa Kepailitan karena dalam keadaan tersebut, Pihak yang Tidak Gagal tidak perlu merasakan ketidakpastian tentang nilai Efek yang menjadi objek dalam Transaksi Repo. Lebih lanjut, pelaksanaan Close-out Netting tidak pasti karena adanya pertentangan dengan ketentuan dalam UU KPKPU. Namun, disahkannya UU P2SK menjadi jawaban atas ketidakpastian tersebut karena UU P2SK memiliki ketentuan yang dapat menjadi dasar pelaksanaan Close-out Netting baik sebelum maupun sesudah putusan pernyataan pailit. Close-out Netting is a transaction settlement mechanism if an Event of Default in a Repo Transaction happened, in which the agreement becomes due soon and the obligations of the parties that are owed to each other are offset against each other resulting a Final Close-out Amount to be paid. The Close-out Netting mechanism is provided in the Global Master Repurchase Agreement, a standard agreement that must be used by Financial Services Institutions wishing to carry out Repo Transactions. By implementing Close-out Netting, the Non-Defaulting Party has certainty that the Counterparty will make payments to them without having to go through the Bankruptcy process first. This thesis will review how the Close-out Netting mechanism can give legal protection to the parties in Repo Transactions. Besides that, this thesis will analyze the legal certainty of the implementation of Close-out Netting in Repo Transactions according to the Capital Market law and Bankruptcy law. This research was conducted in the form of juridical-normative research and descriptive research type. The author uses secondary data and performs analysis with qualitative methods. The results of the study show that Close-out Netting gives protection to the parties in Repo Transactions, but there is still a disparity in the protection between Repo Sellers and Repo Buyers. The legal protection provided by Close-out Netting will be beneficial in case the Event of Default is a Bankruptcy because in such condition, the Non-Defaulting Party does not need to through uncertainty about the value of the Securities that became the object of the Repo Transaction. Furthermore, the implementation of Close-out Netting is uncertain because there is a conflict with the provisions in the KPKPU Law. However, the enactment of the P2SK Law has become the answer of such uncertainty because the P2SK Law has provisions that can become the basis for implementing Close-out Netting, both before and after the bankruptcy declaration decision. |
S-Valerie Pricillia.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 99 pages : illustration + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-23-76399395 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920519203 |