Penetapan aset kripto sebagai suatu komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018. Sebagai komoditi dalam bursa berjangka, aset kripto diawasi serta diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti. Perdagangan aset kripto dilaksanakan melalui pasar fisik aset kripto yang melibatkan beberapa pihak antara lain Bappebti, Pedagang Fisik Aset Kripto atau Calon Pedagang Fisik Aset Kripto, Pelanggan Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka, Bursa Berjangka, dan Pengelola Tempat Penyimpanan. Bentuk kegiatan yang dilaksanakan dalam perdagangan aset kripto ditentukan oleh Bappebti yang terdiri dari jual beli, pertukaran, penyimpanan, dan pemindahan aset kripto. Namun, dalam praktiknya, terdapat calon pedagang fisik aset kripto yang melaksanakan kegiatan di luar yang telah ditentukan oleh Bappebti. Bentuk kegiatan atau layanan tersebut adalah gadai kripto. Gadai kripto merupakan layanan di mana aset kripto milik pelanggan akan dijadikan objek jaminan gadai terhadap perjanjian utang piutang antara pelanggan dan pedagang aset kripto. Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan bahwa layanan yang hendak diselenggarakan di luar yang telah ditentukan haruslah mendapat persetujuan dari Bappebti. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, tulisan ini akan menganalisis mengenai bagaimana pengaturan aset kripto, jenis kebendaan aset kripto, dan legalitas layanan gadai kripto di Indonesia. The issuance of crypto asset as a commodity traded in futures exchange is outlined in the Regulation of The Minister of Trade of The Republic Indonesia Number 99 of 2018. As a commodity in futures exchange, crypto asset is supervised and regulated by Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi or Bappebti. Trading of crypto asset is carried out through physical market of crypto assets which involves several parties such as Bappebti, Physical Traders of Crypto Assets, Prospective Physical Traders of Crypto Assets, Crypto Assets Customers, Futures Clearing Institute, Futures Exchange, Management of Crypto Assets Storage. Trade of crypto assets can be done in several forms of activity which are determined by Bappebti such as buy and sell, conversion, deposit, and transfer of crypto assets. However, there is prospective physical trader of crypto assets which held activity that has not been determined yet by Bappebti. The form or service of the activity is called gadai kripto. Gadai kripto is a service where customers of crypto assets place their crypto assets as a collateral to loan agreement between customers and traders of crypto assets. Regulation of CoFTRA Number 13 of 2021 states that any form of service or activity outside the ones Bappebti has determined should be submitted to Bappebti in order to acquire approval. With the use of juridical normative research method, this study will analyze on the regulation of the crypto assets, the property of crypto assets, and legality of gadai kripto service in Indonesia |