Indonesia termasuk ke dalam salah satu negara yang menjanjikan dalam membuka transaksi elektronik. Tingginya angka partisipasi masyarakat di Indonesia atas penggunaan transaksi elektronik (e-commerce), sehubungan dengan perkembangan dari fitur transaksi elektronik yang memungkinkan memberi perlindungan bagi pengguna layanannya, dengan adanya fitur e-wallet dan perkembangan fitur lainnya. Namun seiring dengan perkembangan teknologi tersebut, tidak hanya menghasilkan peningkatan peradaban, namun juga menghasilkan itikad buruk dengan memanfaatkan celah yang terdapat dalam teknologi tersebut. Dalam rangka menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban bagi pelaku usaha dan konsumen, selain dengan mengandalkan fitur-fitur yang telah memberikan perlindungan bagi pengguna layanan pada transaksi elektronik, perlindungan hukum menjadi suatu hal yang penting untuk dapat menjamin pelaksanaan transaksi elektronik. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan transaksi elektronik menurut peraturan perundang- undangan, permasalahan yang sering dijumpai dengan berkembangnya transaksi elektronik, dan bagaimana perlindungan hukum apabila terjadi permasalahan dalam transaksi elektronik. Peraturan perundang-undangan menjadi salah satu sarana yang penting dalam menjamin perlindungan hukum. Perlindungan hukum atas terselenggaranya perjanjian jual beli terwujud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun dengan adanya perbedaan antara perjanjian jual beli konvensional dengan transaksi elektronik, membuat KUHPerdata dan UUPK saja dirasa tidak cukup untuk mengikuti perkembangan Transaksi Elektronik. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap para pihak dalam transaksi elektronik, tertera dalam peraturan tersendiri dalam penyelenggaraan transaksi elektronik, yang terwujud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dan untuk pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Indonesia is one of the countries that promises to electronic commerce. The high number of people's participation in Indonesia in the use of electronic commerce (e-commerce), is due to the development of electronic commerce features that allow protection for service users, with the e-wallet feature and the development of other features. However, along with the development of this technology, it not only resulted in an increase in civilization, but also resulted in bad faith by exploiting the loopholes contained in the technology. In order to guarantee the fulfillment of rights and obligations for business actors and consumers, in addition to relying on features that have provided protection for service users in electronic commerce, legal protection is an important matter to be able to guarantee the implementation of electronic commerce. This research is intended to find out how electronic commerce are carried out according to laws and regulations, problems that are often encountered with the development of electronic commerce, and how legal protection is when problems occur in electronic commerce. Legislation is one of the important means of guaranteeing legal protection. Legal protection for the sale and purchase agreement is embodied in the Civil Code (KUHPerdata) and Law of Consumer Protection. However, with the difference between conventional buying and selling agreements and electronic commerce, it is felt that the Civil Code and UUPK are not enough to keep up with the development of electronic commerce. The results of this study are legal protection for parties in electronic commerce, stated in separate regulations in the implementation of electronic commerce, which are embodied in Law of Information and Electronic Transactions (UU ITE) which has been updated, and its implementation is regulated in Government Regulation of Implementation of Electronic Systems and Transactions (PP PSTE). |