:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Urgensi Pembedaan Skema Piramida dan Skema Ponzi Dalam Kejahatan Investasi Aset Kripto (Analisis Terhadap Putusan No. 589/Pid.Sus/2021/PN.Bks dan Kasus Forsage Smartway) = The Importance to Distinguish Pyramid Scheme and Ponzi Scheme within Crypto Investment Crime (Analysis on Verdict No. 589/Pid.Sus/2021/PN.Bks and Forsage Smartway Case)

Tifani Tasya Natawidjaja; Wenny Setiawati, supervisor; Arman Nefi, examiner; Rosewitha Irawaty, examiner; Yetty Komalasari Dewi, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)

 Abstrak

Pemenuhan kebutuhan hidup manusia sehari-hari perlahan mulai bergantung pada kemajuan teknologi, salah satunya mulai dikenalnya investasi aset kripto oleh masyarakat. Perdagangan aset kripto dilaksanakan melalui pasar fisik aset kripto melalui Bappebti. Hal tersebut karena aset kripto sendiri dipandang sebagai suatu komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka dan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018. Namun, prinsip kehati-hatian dalam hal ini harus dikedepankan mengingat setiap aspek kehidupan tak luput dari potensi terjadinya tindak kejahatan, seperti potensi praktik skema piramida dan skema ponzi dalam ranah dalam ranah investasi aset kripto. Salah satu contohnya adalah kasus EDCCASH, sebuah investasi kripto yang mendasarkan kepada cryptocurrency E-Dinar Coin Cash. EDCCASH sendiri merupakan jual beli kripto dengan sistem perekrutan anggota baru. Pada tahun 2021 kemarin, terjadi system error pada aplikasi EDCCASH yang mengakibatkan perubahan nilai aset cryptocurrency yang bermuara pada kerugian. Kerugian ini menyebabkan investor melaporkan EDCCASH kepada pihak berwajib atas dugaan penipuan dan penggelapan hingga divonis 6 (enam) tahun penjara oleh Majelis Hakim dan EDCCASH diputus melanggar Pasal 105 jo. Pasal 9 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang berarti EDCCASH telah melakukan aktivitas skema piramida. Namun, kasus ini tidak menggunakan ketentuan mengenai aset kripto sebagaimana yang diatur dalam SK Bappebti, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah kasus ini masuk ke dalam ketentuan skema piramida sebagaimana yang diatur dalam UU Perdagangan, ataukah sebenarnya harus dilihat sebagai kejahatan yang menggunakan skema ponzi. Belum ada peraturan perundang-undangan yang membedakan skema ponzi dari skema piramida, walaupun di beberapa putusan pengadilan Hakim menyatakan telah terjadi pelanggaran yang menggunakan skema ponzi, seperti pada putusan 163/Pid.B/2017/PN Mpw yang diadili di Pengadilan Negeri Mempawah. Sehingga timbul suatu permasalahan atas urgensi adanya peraturan yang membedakan pengaturan skema ponzi dan skema piramida dalam perdagangan barang ataupun jasa dengan melihat karakteristik kasus cryptocurrency yang dilakukan oleh EDCCASH.

Human's basic needs gradually become dependent on technological advances, one of which is the public’s awareness regarding investment in crypto assets. Crypto asset trading is carried out through the physical market for crypto assets through Bappebti. The crypto asset itself is seen as a commodity that sells on futures exchanges and is regulated in the Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia Number 99 of 2018. However, the precautionary principle in this case must be put forward bearing in mind that every aspect of life does not escape the potential for crime, such as potential pyramid schemes and ponzi schemes within the scope of crypto asset investment. For instance, there is a case that involves EDCCASH in Indonesia, a crypto investment based on the cryptocurrency E-Dinar Coin Cash. EDCCASH itself is buying and selling crypto with a new member rehabilitation system. In 2021, a system error occurred in the EDCCASH application, which resulted in a change in the value of cryptocurrency assets which led to losses. This loss caused the investor to report EDCCASH to the authorities on suspicion of accusation and embezzlement and was sentenced to 6 (six) years in prison by the Council of Judges and EDCCASH was sentenced to violate Article 105 jo. Article 9 Law no. 7 of 2014 concerning Trade, which means that EDCCASH has carried out a sketch scheme activity. However, this case does not use the provisions regarding crypto assets as stipulated in the SK Bappebti, raising the question whether this case falls under the provisions of the scheme as stipulated in the Trade Law, or does it have to be seen as a crime using a ponzi scheme. There are no laws and regulations that distinguish ponzi schemes from pyramid schemes, although in several court decisions the Council of Judges stated that there had been violations using ponzi schemes, such as in decision 163/Pid.B/2017/PN Mpw. Hence, a problem arises from a need for regulations that distinguish the arrangement of ponzi schemes and schemes in trading goods or services by looking at the characteristics of cryptocurrency cases carried out by EDCCASH.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Tifani Tasya Natawidjaja.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : vi, 74 pages ; illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-23-12011755 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920519289