Globalisasi membawa perubahan pada sektor teknologi dan ekonomi, membuat hubungan antar negara menjadi saling terintegrasi, serta memungkinkan adanya pasar bebas yang menjadikan arus transaksi jual-beli antar negara menembus batas negara. Hal tersebut memperluas jangkauan pemasaran berbagai produk dari luar wilayah Indonesia untuk masuk ke wilayah Indonesia yang dapat juga berlangsung melalui e-commerce. Saat ini masih banyak ditemukan pelaku usaha produk impor pada salah satu e-commerce yang beroperasi di Indonesia, yaitu Shopee. Namun keberadaan produk impor yang dijual oleh pelaku usaha pada Shopee memunculkan keresahan pelaku usaha produk lokal karena harga jual yang relatif lebih murah. Hasil survei menunjukkan bahwasanya salah satu alasan yang membuat produk impor terjual laris di kalangan konsumen e-commerce adalah karena harganya yang relatif lebih murah dibandingkan dengan harga produk lokal. Dalam hal ini, penetapan harga produk impor oleh pelaku usaha pada e-commerce yang sangat rendah dan tidak wajar menimbulkan dugaan adanya praktik jual rugi. Oleh karena itu, penulis membahas fenomena tersebut dengan tujuan untuk menambah pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat mengenai potensi adanya praktik jual rugi oleh pelaku usaha produk impor di Shopee yang dilarang oleh UU Anti Monopoli. Dalam menganalisis dugaan tersebut, penulis menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis, di mana penulis akan mendeskripsikan dan memberikan gambaran mengenai dugaan yang terjadi pada penetapan harga yang sangat rendah dan tidak wajar oleh pelaku usaha produk impor di Shopee, kemudian menganalisisnya berdasarkan ketentuan hukum persaingan usaha melalui unsur-unsur pada Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999, (UU Anti Monopoli). Hasil dari penelitian adalah tidak terbukti adanya praktik jual rugi sebagaimana yang dilarang oleh Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999, (UU Anti Monopoli). Penulis juga memberikan saran agar dibuatnya pengaturan khusus dan lebih lanjut mengenai masuk dan penjualan produk impor, serta penetapan harga pada penjualan produk impor di dalam negeri, khususnya pada e-commerce. Abstrak Berbahasa Inggris: Globalization brings changes to the technology and economic sectors, that makes relations between countries integrated with each other, and allows a free market that makes transactions between countries across national borders possible. This expands various products from outside Indonesia to enter the territory of Indonesia, which can also take place through e-commerce. Currently, there are still many imported product business actors in one of the e-commerce operating in Indonesia, namely Shopee. However, the existence of imported products sold by business actors at Shopee raises concerns among local product business actors, because, as what the survey shows, the reason imported products sell well among e-commerce consumers is because their prices are relatively cheaper compared to local product prices. In this case, the very low and unreasonable price of imported products by business actors in Shopee raises suspicions that there is a practice of predatory pricing. Therefore, the author discusses this phenomenon to increase knowledge and insight to the public regarding the potential of a practice of predatory pricing by business actors of imported products at Shopee which are prohibited by the Anti-Monopoly Law. In analyzing these allegations, the author uses a form of normative juridical research with an analytical descriptive research type, where the author will describe and provide an overview of the allegations, then analyze them based on the provisions of business competition law through the elements in Article 20 of Law No. 5 of 1999, (Anti Monopoly Law). The result of the research is that it is not proven that there is a practice of predatory pricing as prohibited by Article 20 of Law No. 5 of 1999, (Anti Monopoly Law). The author also provides suggestions for making special and further arrangements regarding the entry, the sale, and the pricing of imported products, especially in e-commerce. |